Arsitek Wajib Punya Lisensi

 

PALEMBANG – Berdasarkan Pergub Sumsel Nomor 45 tahun 2022 tentang Lisensi Arsitek, bahwa setiap arsitek dalam penyelenggaraan bangunan gedung wajib memiliki lisensi dan ini yang harus digaris bawahi.

“Praktek arsitek adalah penyelenggaraan kegiatan menghasilkan karya arsitektur, meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan, dan atau pengkajian untuk bangunan gedung dan lingkungannya, serta terkait kawasan dan kota,” ujar Kepala Disperkim Sumsel, Ir H Basyaruddin Akhmad MSC saat pembukaan Festival Arsitektur di Hotel ALTS, kemarin (27/1).

            Dia mengaku sudah keliling dan merasa salut serta bangga. “Kenapa ini tidak diimplementasikan, kita ingin kontribusi arsitek-arsitek di Provinsi Sumsel. Ayo dong kita berkontribusi, ayo beri warna bagi Provinsi Sumsel. Beri warna infrastruktur jalan dengan design-design dari IAI. Tadi saya lihat ada design masjid yang sangat bagus sekali,” katanya.

Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Sumsel, AR Ahmad Ardani menjelaskan IAI SSAF tahun 2023 mengusung tema Sinergi University, dimana acara ini sudah berlangsung sejak 21 Januari 2023. “Ada penataran kode etik dan penataran arsitek, serta penataran pengembangan keprofesian arsitek 1 dan 2,” imbuhnya.

            Rangkaian acara pembukaan kemarin menjadi puncak kegiatan dan hari ini (28/1) pelaksanaan rapat kerja IAI Sumsel tahun 2023. “Sekaligus kita melaksanakan MoU dan MoA antara Universitas Indo Global Mandiri (IGM) dan Universitas Sriwijaya,” cetusnya. Pihaknya pun bersyukur kini IAI telah memiliki Pergub tentang Lisensi Arsitek. Sebagaimana amanah UU Arsitek Nomer 6 tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 15 tahun 2021. (fad)

  https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan