Bolehkah Umat Muslim Memelihara Anjing? Buya Syakur Berikan Jawaban Mengejutkan
Ilustrasi Bolehkah Umat Muslim Memelihara Anjing--
SUMATERAEKSPRES.ID - Kontroversi seputar memelihara anjing bagi umat muslim tengah menjadi perbincangan hangat di berbagai media sosial. Hal ini diawali oleh sebuah video singkat yang viral, salah satunya beredar di platform Snack Video.
Dalam video tersebut, Buya Syakur dengan tegas menyatakan bahwa memelihara anjing bukanlah suatu masalah dalam Islam.
Ia mengungkapkan, "Memelihara anjing ga ada masalah, hanya Mazhab Imam Syafii yang menajiskan." Buya Syakur juga menegaskan bahwa anjing adalah binatang yang paling setia dan memiliki banyak manfaat ketika dipelihara.
Namun, pernyataan tersebut telah memicu perdebatan di Indonesia, yang mayoritas mengikuti Mazhab Syafi'i. Sebagian besar ulama dalam mazhab ini menganggap anjing sebagai hewan najis, dan kontak langsung dengan mereka dapat mengakibatkan najis pada pakaian dan peralatan.
Meskipun ada perbedaan pandangan dan interpretasi di antara mereka, Mazhab Syafi'i memiliki pendekatan yang cenderung ketat terhadap pemeliharaan anjing. Anjing dianggap sebagai hewan najis, dan ada aturan yang perlu diperhatikan.
BACA JUGA:Pedoman Penting untuk Umat Muslim, Adab Buang Hajat dalam Islam
BACA JUGA:Mengapa Adab Setelah Makan Adalah Bagian Penting dari Kehidupan Muslim? Begini Penjelasannya
Salah satu pengecualian dalam mazhab ini adalah peliharaan anjing sebagai penjaga. Anjing boleh dipelihara untuk menjaga properti, tetapi dengan syarat bahwa anjing tersebut harus ditempatkan di area terpisah dari ruang ibadah dan tempat makan.
Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa anjing tidak mencemari area suci tersebut.
Selain itu, dalam Mazhab Syafi'i, memelihara anjing pemburu juga diizinkan, asalkan anjing digunakan untuk berburu hewan-hewan halal.
Dalam konteks ini, penting untuk memperhatikan kebersihan dari hewan buruan yang ditangkap oleh anjing.
Beberapa ulama dalam Mazhab Syafi'i juga mengizinkan pemeliharaan anjing penolong, seperti anjing penuntun bagi orang buta atau anjing pendeteksi bagi individu dengan gangguan medis tertentu.
Hal ini dianggap sebagai pengecualian karena anjing tersebut memberikan manfaat khusus bagi pemiliknya.
BACA JUGA:Info Islami: Berikut 5 Adab Bertamu Bagi Umat Muslim