Bolehkah Umat Muslim Memelihara Anjing? Buya Syakur Berikan Jawaban Mengejutkan
Ilustrasi Bolehkah Umat Muslim Memelihara Anjing--
BACA JUGA:Dambakan Pemimpin Amanah dan Adil Serta Dikelilingi Orang Baik, Ini Senjata Umat Muslim
Meskipun ada pengecualian tertentu, anjing tetap tidak diizinkan masuk ke dalam ruang ibadah, seperti masjid, dalam Mazhab Syafi'i. Kontak langsung dengan anjing dianggap dapat mengakibatkan najis.
Perlu diingat bahwa pandangan dan interpretasi tentang memelihara anjing dapat bervariasi di antara mazhab dan ulama yang berbeda.
Oleh karena itu, bagi mereka yang mempertimbangkan untuk memelihara anjing dalam konteks Islam, disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau cendekiawan agama terpercaya yang mengikuti Mazhab Syafi'i.
Dalam kesimpulannya, pemeliharaan anjing dalam Islam, terutama dalam Mazhab Syafi'i, memiliki beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.
BACA JUGA:3 Amalan Memasuki Bulan Rabiul Akhir yang Dianjurkan dalam Islam
BACA JUGA:Membeli Mobil dengan Kredit Ternyata Boleh dalam Islam, Inilah Syarat yang Perlu Diperhatikan
Meskipun anjing dianggap sebagai hewan najis, terdapat pengecualian tertentu di mana memelihara anjing diperbolehkan, seperti sebagai anjing penjaga, anjing pemburu, atau anjing penolong.
Namun, menjaga kebersihan dan menghindari kontak langsung dengan anjing saat beribadah tetap menjadi hal yang penting dalam pandangan Mazhab Syafi'i.