Kantor Pertanahan Melaksanakan Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Jalan Tol Betung (Sp.Sekayu)-Tempino

Sumber : Humas Kantor Pertanahan Kab. Musi Banyuasin--

SUMATERAEKSPRES.ID - Pada hari Kamis, 19 Oktober 2023, telah dilaksanakan Kegiatan Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian di Gedung Serbaguna Desa Senawar Jaya, Kecamatan Bayung Lencir. Pada kegiatan ini, yang ikut serta dalam musyawarah yaitu:

Desa Mendis yang terdiri dari 21 bidang, Desa Senawar Jaya yang terdiri dari 108 bidang, dan Desa Wonorejo yang terdiri dari 23 bidang.

Acara tersebut dihadiri oleh PJ Bupati yang diwakili oleh Asisten I, Bapak H. Yudi Herzandi, SH., MH. kemudian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin yang diwakilkan oleh Bapak Gilang Adi Kesuma Putra, S.H., M.Si.


Dalam kesempatan tersebut, Bapak H. Yudi Herzandi, SH. MH. menyampaikan bahwa pihak yang terkait sangat mendukung program jalantol sehingga kegiatan Pengadaan Tanah ini berjalan dengan lancar.

"Uang dari ganti rugi agar dimanfaatkan dengan sebaik baiknya, dan dalam proses ganti kerugian ini, jangan memberikan kuasa kepada pihak lain," tegasnya dalam musyawarah ganti kerugian jalan Tol Betung (Sp. Sekayu) Tempino Jambi.

Sedangkan Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin, Bapak Gilang Adi Kesuma Putra, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan bentuk ganti kerugian, mereka ingin agar yang datang tanpa perwakilan, dan mengecek kembali hasil perhitungan sesuai dengan hasil pengumuman.

Proses musyawarah akan memakan waktu 14 hari untuk memberikan tanggapan setuju atau tidak terhadap nilai ganti kerugian.

Pada kegiatan Musyawarah ini, masyarakat yang terkena dampak Jalan Tol hadir sangatlah penting agar mereka melengkapi administrasi surat-menyurat untuk syarat ganti kerugian Jalan Tol.

Kemudian, masyarakat juga bisa melihat hasil penilaian tanah mereka yang terkena dampak selama pembangunan jalan tol. Hasil Penilaian Ganti Kerugian Kegiatan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu)-Tempino, Jambi, oleh tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Hasil Musyawarah ini diharapkan masyarakat melihat hasil penilaian tanah terhadap bidang yang terkena dampak jalan tol. Jika sudah menyetujui hasilnya, agar segera menandatangani persetujuan nilai. Jika belum menyetujui, ditunggu dalam jangka waktu 14 hari. (adv)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan