https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Seorang Siswi 15 Tahun Digilir Tujuh Pemuda di Rumah Kosong

PALEMBANG,KORANSUMEKS.COM - Kasus rudapaksa terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Sumsel. Korban sebut saja Bunga berusia 15 tahun seorang pelajar siswi, warga Sematang Borang.

Sebanyak tujuh pelaku diduga melakukannya. Lalu lima orang diamankan MD, PA, MR, MF, JB dan dua pelaku lainnya, RM (DPO) dan R (DPO) masih buron.

Dari lima pelaku diamankan ada dua orang berusia 12 tahun. Lalu 3 orang lainnya berusia 16-17 tahun.

Rudapaksa terjadi pada Rabu, 24 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 wib di rumah kosong yang ada di Jl Rawasari Lr Purnama, Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni tersebut dibekuk tidak lama setelah kejadian ini dilaporkan orangtua siswi tersebut, MIY (50) pada Senin (9/1) di kediaman pelaku masing-masing oleh Unit PPA Satuan Reskrim Polrestabes Palembang. Baca juga : Bukan karena Janda atau Kembang Desa, Ini Alasan Suami Bisa Selingkuh Baca juga : Drop Lagi, Rusuk Patah, Tak Bisa Jalan

"Benar pelakunya sudah diamankan oleh Unit PPA. Adapun kelima pelaku sendiri, dibekuk di kediamannya para pelaku tanpa perlawanan. Yang mana, kelima pelaku sendiri, hingga saat ini masih dalam pemeriksaan intensif di penyidik," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah.

Sedangkan keenam pelaku ini sendiri, memiliki peran berbeda. Ini ada yang memegangi tangan, kaki dan membekap mulut korban dan setelah orang merudapaksa. "Pelaku ini secara bergiliran melakukan hal tersebut pada korban tersebut," katanya.

Hanya saja, kata Haris, karena pelaku ini juga masih anak-anak, maka enam pelaku tersebut dititipkan sementara di LPKA dan LPKS. Yang mana hal ini, karena seorang pelaku ada yang usia 12 tahun. Baca juga : Cara Resmi Daftar Poligami, Emak-Emak Juga Wajib Baca Baca juga : Pedofil, Koleksi 22 Video Siswi SD

Untuk hal tersebut, tahanan mereka dipisah. Adapun untuk berkas dari para pelaku sendiri, diakui Haris, pihaknya hingga saat ini masih terus melengkapi sembari terus mengejar para pelaku lain yang ikut serta dalam kasus dimaksud.

" Karena semua pelaku masih kategori anak-anak, bahkan seorang pelakunya ini berusia 12 tahun, maka mereka tadi kita pisahkan tahanannya. Yakni ada di LPKA dan LPKS, namun saat proses pemeriksaan akan selalu dihadirkan. Kalau untuk berkasnya hingga saat ini masih terus dilengkapi. Pasalnya saat ini, kami masih terus mengejar pelaku lain yang saat kejadian ikut serta," urai Haris lugas. (afi) https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan