Curi Burung dan Sepatu, Alasannya Klasik, Tidak Punya Uang

CIDUK: (dari kiri) Tersangka Apriadi, Apeng, dan Andreansyah. -FOTO: IST-

PALEMBANG - Alasan klasik tidak punya uang, jadi pembenaran komplotan pencuri ini mengambil burung murai dan sepasang sepatu merek Nike. Akibatnya, 3 dari 5 pelaku ditangkap Tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Rabu malam (18/10).

BACA JUGA:Bukannya Jaga Keamanan, 2 Tukang Parkir Ini Curi Hp dari Bagasi Motor

Masing-masing, tersangka Apriadi (27), dan M Apeng (18), warga Jl Pangeran Ratu, Kecamatan Jakabaring, dan Andreansyah (32), warga Lr Karya Bakti, Kecamatan SU I, Palembang.

Tersangka Andreansyah, berdalih malam itu mereka berlima sedang jalan-jalan mengendarai dua motor. “Kebetulan, burung murai dan sepatu Nike itu terlihat berada di teras depan rumah,” sebutnya.

Sehingga timbul niat merek mencurinya. Apalagi kondisi rumah malam itu terlihat sangat sepi. “Setelah dapat burung dan sepatu itu, kami langsung kabur dan berpencar. Saya hanya jaga-jaga di luar rumah korban,” tukasnya. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah SIK MH, melalui Kasubnit Ranmor Iptu H Jhoni Palapa SH, menjelaskan korban dari pencurian itu, Agus Susanto (42), warga Jl Pendidikan, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring. “Kejadiannya Jumat (29/9), sekitar pukul 03.00 WIB,” katanya, kemarin.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Penjualan Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta, Kejati Geledah Rumah Saksi ZT

Kasus pencurian itu baru diketahui paginya, saat anak korban yang berinisial AB (17), hendak pergi sekolah. Mendapati sepatu Nike, serta burung murai hilang dari dalam sangkarnya. “Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV sekitar TKP, ketiga pelaku kami amankan,” ucapnya.

  Modusnya, sambung Jhoni Palapa, kelima pelaku datang mengendarai motor Xeon dan Jupiter Z. Sampai rumah korban, mereka berbagi peran. Ada yang masuk halaman rumah, mengambil sepasang sepatu Nike dan burung murai. “Ada yang berjaga depan pagar,” bebernya.   

  Dari penangkapan ketiga tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti motor Xeon yang dikendarai pelaku saat beraksi. Jaket hoodie warna hitam, baju warna hitam, yang juga dipakai tersangka saat beraksi. Sebagaimana terekam CCTV.

“Untuk dua pelaku lainnya, masih kami kejar. Sementara ketiga tersangka ini, dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Curat,” tegas Jhoni Palapa. (afi/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan