Dinas PPPA Sumsel Dorong Keadilan dan Kesetaraan Gender
Dinas PPPA Sumsel Gelar Rakor 4 Driver PUG Dorong Keadilan dan Kesetaraan Gender--
Pelaksanaan PUG di daerah begitu dinamis, menuntut adanya kemampuan dan keterampilan SDM serta perlu didukung komitmen tinggi dari para pengambil kebijakan.
PUG di daerah dituntut harus lebih konkret dan menyeluruh. Penyelenggaraan PUG dahulu lebih pada 5 prasyarat PUG.
Tapi mulai tahun 2023 ini harus lebih integratif dan menyeluruh melalui 7 tahapan PUG meliputi Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan dan Pengawasan.
BACA JUGA:PPPA Antisipasi Kekerasan Terhadap Anak
BACA JUGA:KemenPPPA Dukung Internet Aman
"Sejak akhir 2021, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah melakukan revitalisasi Penyelenggaraan PUG, yang mencakup pelembagaan PUG dan 7 (tujuh) proses," bebernya.
Henny mengatakan, daerah baru saja selesai melakukan evaluasi secara mandiri terhadap pelaksanaan dan penyelenggaraan pengarusutamaan gender. Ada beberapa hal yang menjadi perhatian dan catatan.
Diantaranya, masih kecilnya anggaran responsive gender dari total APBD yang ada di daerah.
Kemudian, belum adanya komitmen pelaksanaan PUG dalam pengawasan dan pelaporan, masih belum berjalannya kelembagaan Pokja PUG di daerah sesuai yang diharapkan.
BACA JUGA:Menteri PPPA Sebut Banyak Korban Kekerasan Tak Berani Melapor
BACA JUGA:Tokopedia dan KemenPPPA RI Luncurkan Modul Perempuan Maju Digital untuk Pemberdayaan UMKM Wanita
Lalu, belum berjalannya Rencana Aksi Daerah PUG Bersama secara optimal, komitmen dan sinergi yang diharapkan ada di 4 driver untuk pelaksanaan dan penyelenggara PUG masih lemah, hilang melainkan melebur, menyatu di setiap 4 prasyarat tersebut.
"Untuk itu, diperlukan komitmen, kesungguhan untuk melaksanakan ke 4 prasyarat tersebut," tuturnya.
Hal tersebut, masih kata dia, dibuktikan diperkuat dan didukung melalui anggaran serta kesungguhan dalam penyedian data terpilah sectoral dari seluruh OPD sebagai alat utama dalam melaksanakan Analisa gender terhadap kebijakan, program dan kegiatan.