KPU Hanya Terbitkan Surat Dinas

KPU--

Batal Revisi PKPU, Tindak Lanjut KPU Putusan MK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya putar haluan. Tidak mengambil kebijakan untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Presiden pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tapi, hanya menerbitkan surat dinas yang disampaikan kepada parpol peserta Pemilu 2024.

Surat dinas tersebut berisi pemberitahuan putusan MK Nomor 90 Tahun 2023. Yakni, terdapat pengecualian pada syarat usia kurang 40 tahun bagi bakal calon presiden/wakil presiden (Wapres) yang telah berpengalaman menjadi kepala daerah atau di legislatif.

Nah, dalam pencalonan presiden dan Wapres, parpol diminta untuk memedomani putusan MK itu.

BACA JUGA:Megawati Resmi Umumkan Mahfud MD Jadi Bakal Cawapres Ganjar, Tinggal Nunggu Prabowo Nih

BACA JUGA:Pendukung Ganjar di Empat Lawang Mulai Bergerak, Buat Posko Raga 4L

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari membenarkan kebijakan tersebut. Surat dinas sudah dikirimkan ke semua parpol peserta Pemilu 2024 kemarin (18/10).

Dia membantah jika pembatalan kebijakan untuk merevisi PKPU Pencalonan Presiden itu karena waktu untuk konsultasi terbatas. Baik dengan DPR maupun pemerintah.

Hasyim menyebutkan, kebijakan penerbitan surat dinas itu merupakan hasil pencermatan hukum jajarannya. 

Komisioner asal Kudus, Jateng, tersebut menerangkan, dengan putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 itu, sejatinya norma hukumnya sudah berlaku.

Sebab, MK juga secara tegas merumuskan bahwa bakal capres/cawapres minimal harus berusia 40 tahun dan dikecualikan untuk mereka yang berpengalaman di jabatan melalui pemilihan umum. Kepala daerah, DPD, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.

’’Rumusan normanya sudah dirumuskan MK. Ya, kita ikuti saja rumusan yang dirumuskan dalam amar putusn MK itu,’’ jelasnyaa, kemarin.

BACA JUGA:Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Dibuka, Berikut Waktu dan Nama Tim Seleksi di Setiap Daerah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan