Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Dibuka, Berikut Waktu dan Nama Tim Seleksi di Setiap Daerah
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan telah memulai proses pendaftaran calon anggota KPU kabupaten/kota. Pengumuman resmi dan pembukaan pendaftaran ini dilakukan pada hari kemarin, 5 Oktober 2023, dan akan berlangsung hingga 16 Oktober 2023. Tim Seleksi Ong Burlian, yang bertanggung jawab atas seleksi calon anggota KPU, mengungkapkan bahwa mereka akan bekerja keras selama dua bulan. Mulai dari Oktober hingga November 2023, untuk menyaring 10 calon anggota KPU terbaik di setiap Kabupaten dan Kota. Proses seleksi ini akan mengikuti tahapan-tahapan yang telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1306 Tahun 2023. Tahapan awal seleksi mencakup pengumuman pendaftaran yang akan berlangsung dari 5 Oktober hingga 11 Oktober 2023, selama 7 hari. BACA JUGA : Pemilu 2024: Kontroversi Mantan Narapidana Korupsi dalam Pencalonan Caleg. KPU Sumsel Tunggu Perintah KPU RI Sementara itu, periode pendaftaran aktif akan berlangsung dari 5 Oktober hingga 16 Oktober 2023, selama 12 hari. Kemudian, proses penelitian administrasi akan dilakukan mulai dari 5 Oktober 2023 hingga 23 Oktober 2023, selama 19 hari. Ada juga perpanjangan periode pendaftaran dari 17 Oktober 2023 hingga 22 Oktober 2023, selama 6 hari. BACA JUGA : Survey LKPI, Yaser dan Nanan Berpotensi Kuat Lolos DPR RI dari Dapil 1 Sumsel Hasil penelitian administrasi akan ditetapkan pada tanggal 24 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023, selama 2 hari. Pengumuman hasil penelitian administrasi akan disampaikan pada tanggal 26 Oktober 2023 hingga 28 Oktober 2023, selama 3 hari.