KPU Hanya Terbitkan Surat Dinas

KPU--

BACA JUGA:KPUD Mura Siap Terima Kritik dan Saran Demi Pemilu yang Transparan

Hasyim mengatakan, semua pihak sudah memahami substansi dari putusan MK.

Soal putusan MK sebelumnya yang mengatur ketentuan bacaleg mantan terpidana dan diatur melalui revisi PKPU, dia berkilah beda konteks. ’’Namanya hukum, kan ada konteksnya,’’ ucapnya.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan, PKPU tentang Pencalonan Presiden wajib direvisi setelah ada putusan MK. Sebab, putusan MK mengoreksi UU tentang Pemilu. Bukan PKPU.

Karena itu, PKPU yang bersangkutan wajib menyesuaikan. Jika tidak, maka berpotensi menimbulkan masalah hukum. Misalnya, diperkarakan melalui Mahkamah Agung (MA).

Namun, untuk merevisi PKPU itu mesti melalui jalan cukup panjang. Yakni, berkonsultasi lebih dulu dengan DPR dan pemerintah.

Padahal, DPR sedang menjalani masa reses sampai 30 Oktober mendatang. Adapun pendaftaran capres-cawapres pada 19–25 Oktober.

Ditanya soal pernyataan Yusril, Hasyim enggan berkomentar. Yang jelas, dia meyakini kebijakannya tersebut.

BACA JUGA:KPU Sumsel Siapkan Sinergitas dan Strategi Mitigasi Risiko Pemilu 2024

Soal kemungkinan ada yang mempersoalkan di kemudian hari, Hasyim sadar bahwa apa pun yang dilakukan KPU pasti berpotensi untuk disengketakan orang. Nah, KPU harus siap terhadap potensi itu. 

Sumber Jawa Pos menduga, dengan cukup surat dinas, peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang disebut-sebut bakal menjadi bacawapres pendamping Prabowo Subianto tetap terbuka. Tidak seribet jika harus merevisi PKPU. Apalagi, DPR sedang reses. (*/)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan