https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Demi Masyarakat, DPRD Muara Enim Gerak Cepat Usulkan Kaffah jadi Bupati Definitif

MUARA ENIM, KORANSUMEKS.COM  - DPRD Muara Enim ingin mempercepat pembangunan. Sebab itu, usai dilantik jadi  Wakil Bupati Muara Enim dan Plt Bupati Muara Enim.  Ahmad Usmarwi Kaffah, S.H.,LLM (Bham).,LL.M (Abdn).,PhD langsung diusulkan untuk menjadi Bupati Muara Enim definitif.

Hal itu terungkap dalam  Paripurna ke-I DPRD Kabupaten Muara Enim Tahun 2023. Paripurna itu membahas Usulan Pengangkatan dan Pengesahan Wakil Bupati Muara Enim menjadi Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan 2018-2023 di gedung DPRD Muara Enim, Kamis (26/1). Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki BSc yang didampingi para pimpinan DPRD Muara Enim dan Sekwan Lido Septontoni SH hadir disana.

Baca juga : Hari Pertama Ngantor, Kaffah Datangi Semua Ruangan

Sementara dari eksekutif dihadiri langsung oleh Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah, S.H.,LLM (Bham).,LL.M (Abdn).,PhD. didampingi Pj Sekda H Riswandar SH MH, para Forkopimda dan pejabat OPD serta undangan.

"Rapat ini Kourum, dimana dari 45 anggota DPRD Muara Enim yang hadir 35 orang," kata Liono,

Menurut Liono Basuki sesuai Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) huruf c menjelaskan Kepala Daerah berhenti karena diberhentikan, Pasal 78 ayat (1) huruf i menjelaskan Kepala Daerah berhenti karena diberhentikan dan mendapatkan sanksi pemberhentian dan Pasal 83 ayat (4) .

UU itu juga menjelaskan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca juga : Awali dengan Doa, Langsung Sapa Pegawai

Kemudian juga, lanjut Liono Basuki, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian kepala Daerah, pada Pasal 131 ayat (1) menjelaskan, apabila Kepala Daerah diberhentikan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum serta, jabatan Kepala Daerah diganti oleh Wakil Kepala Daerah sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPRD.

Kemudian, keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 131.16-5151 tanggal 22 Agustus 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Muara Enim Provinsi Sumsel dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.36346 Tahun 2022 Tanggal 27 Desember 2022 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023.

Lanjutnya, bahwa dengan telah disetujuinya Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Muara Enim menjadi Bupati Muara Enim Masa Jabatan 2018-2023, Maka berdasarkan Ketentuan Pasal 173 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 usul penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim tentang Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Muara Enim menjadi Bupati Muara Enim Masa Jabatan 2018-2023.

Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Keputusan DPRD ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan Pengesahan Pengangkatan.

Baca juga : Selain Wabup, Kaffah Juga Akan Jalankan Tugas jadi Plt Bupati Muara Enim

Plt Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah SH LLM (BHam) LLM (Abdn) Phd mengatakan bahwa dirinya butuh sinergitas soliditas dan solidaritas. "Saya menyambut baik pengusulan pengangkatan pengesahan wakil bupati menjadi bupati Muara Enim semoga barokah dan berguna bagi masyarakat," pungkasnya. (Way) https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan