Lahan 2 BUMN Juga Kena Segel KLHK

Tim Gakkum KLHK menyegel lahan milik BUMN yang alami karhutla di wilayah Ogan Ilir--

Kelalaian itu juga dapat dijerat secara pidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

“Untuk badan hukum dapat dikenakan pidana tambahan perampasan keuntungan. Hukuman maksimal harus ditegakkan agar ada efek jera dan tidak berulang sehingga tidak membuat masyarakat terus menderita karena asap,” tegasnya.

BACA JUGA:Peduli Kesehatan Masyarakat, BRI Regional Office Palembang Serahkan CSR Karhutla

Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi, Ardy Nugroho mengatakan, untuk penyegelan lahan di Ogan Ilir dilakukan 9 Oktober 2023 lalu.

“Tim Gakkum KLHK berdasarkan satelit melihat adanya titik panas di lokasi perusahaan itu pada

September-Oktober 2023.  Diperkuat dengan laporan dari Tim BNPB dan tim BPBD Sumsel,” bebernya.

Tim lalu melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan. “Luas area yang terbakar berdasarkan citra satelit adalah 512,7 hektare,” jelasnya.

Ogan Ilir kemarin berada pada peringkat 4 kota terpolusi di Indonesia. Dengan skor 195. Sedangkan Palembang masih peringkat pertama dengan skor 260.

Itu berdasarkan pengukuran indeks kualitas udara versi IQAir. Kemarin, ada enam lokasi karhutla di Ogan Ilir.

Kalaksa BPBD Ogan Ilir, Edi Rahmat menjelaskan, enam lokasi itu di Desa Ibul Besar I Kecamatan Pemulutan, Desa Ulak Bedil Kecamatan Indralaya, dan Desa Tanjung Pering belakang kantor kejaksaan.

BACA JUGA:Karhutla Tak Kunjung Reda, Sumsel Ajukan Perpanjangan TMC Hujan Buatan

Lalu, di Jalan Sarjana dan Jalan Citra Kecamatan Indralaya Utara. Juga di Desa Soak Batok serta Jalan Swadaya Kecamatan Indralaya Utara. 

“Terkait lahan perusahaan yang disegel kementerian, memang sudah beberapa kali terbakar,” jelasnya.

Karhutla juga melanda areal perkebunan sawit di Desa Karya Mulya dan perkebunan karet di Desa Kemang Tanduk, Kota Prabumulih.

Sudah terjadi dalam dua hari terakhir. Tak kurang dari 8 hektare lahan sawit dan 10 hektare lahan perkebunan karet ludes.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan