https://sumateraekspres.bacakoran.co/

7 Penyebab Pelamar Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Cara Ajukan Proses Sanggah Agar Lulus Seleksi Administrasi

Ilustrasi artikel penyebab pelamar CPNS dan PPPK dapat status TMS dan cara mengajukan proses sanggahnya. --

Jadwal pengajuan sanggah telah ditentukan, yaitu dari tanggal 19 hingga 21 Oktober 2023. Inilah peluang bagi peserta yang merasa keputusan tidak memenuhi syarat ini tidak adil untuk mengajukan sanggah.

Penting untuk diingat bahwa pengajuan sanggah bukanlah upaya untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh pelamar pada saat pendaftaran.

BACA JUGA:Anda Lulus CPNS dan PPPK 2023, Segini Jumlah Gaji yang Bakal Diterima

Alasan sanggah harus didasarkan pada fakta yang benar, realistis, dan sesuai dengan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.

Pelamar yang sudah menyadari kesalahan mereka selama proses pendaftaran sebaiknya tidak menggunakan fitur Ajuan Sanggah karena ini tidak akan mengubah hasil verifikasi mereka.

Alasan sanggah harus selaras dengan dokumen asli yang telah diunggah. Jika informasi yang disajikan tidak sesuai dengan dokumen yang ada, pelamar harus bersedia menanggung akibat hukum yang mungkin timbul.

Tidak hanya itu, pelamar harus mengajukan sanggah dalam waktu tiga hari sejak pengumuman hasil seleksi administrasi. Jika tidak, sanggahan dari luar sistem SSCASN tidak akan diterima.

Jika ada tiga dokumen yang dianggap menjadi alasan ketidaklolosan dalam seleksi, maka ketiga dokumen tersebut harus disanggah; mengajukan sanggah hanya atas satu dokumen tidak akan diterima.

Harap diingat bahwa setiap peserta hanya memiliki satu kesempatan untuk mengajukan sanggah.

Berikut adalah panduan langkah demi langkah tentang cara mengajukan sanggah dalam seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023:

Cek hasil seleksi administrasi di portal sscasn.bkn.go.id.

Jika Anda menerima pesan yang menyatakan Anda "Tidak lolos tahap administrasi karena..." dan disertai dengan alasan tertentu seperti tidak memenuhi syarat KTP, Anda dapat mengajukan sanggah.

Klik opsi "Ajukan Sanggah" untuk memulai proses.

Anda akan dibawa ke tampilan formulir sanggah yang berisi informasi tentang syarat yang tidak terpenuhi, dokumen yang sudah diunggah oleh pelamar, dan kolom untuk mengisikan alasan sanggah. Pastikan Anda memeriksa semua informasi dengan teliti.

BACA JUGA:Kesulitan Daftar PPPK Atau CPNS? BKN Sediakan Bantuan Lewat Helpedsk, Begini Cara Aksesnya

Klik "Lihat" untuk melihat dokumen yang sudah diunggah.

Isilah alasan sanggah dengan jujur dan berdasarkan fakta. Misalnya, jika alasan TMS adalah terkait dengan KTP, Anda bisa menulis, "KTP saya asli, mohon dicek kembali."

Pastikan untuk mencentang kotak disclaimer yang menunjukkan kesediaan Anda untuk menanggung akibat hukum jika isian yang Anda buat tidak sesuai dengan dokumen.

Setelah selesai, klik "Akhiri Proses Sanggah."

Anda akan diminta untuk mengkonfirmasi bahwa Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses sanggah. Klik "Iya" jika Anda setuju.

Jika sanggahan Anda diterima, Anda akan melihat keterangan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas" di halaman Resume Pendaftaran.

Jangan lupa mencetak kartu verifikasi dan menyimpannya dengan baik.

Proses mengajukan sanggah adalah peluang penting bagi peserta yang merasa bahwa keputusan mereka tidak adil. Namun, perlu diingat bahwa pengajuan sanggah harus didasarkan pada fakta yang benar dan sesuai dengan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan