https://sumateraekspres.bacakoran.co/

ASN Bisa Duduki Jabatan Militer

JAKARTA – Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tidak hanya mengatur akses penempatan TNI/Polri di jabatan sipil. Regulasi yang baru disahkan awal pekan lalu itu juga membuka peluang ASN untuk menjabat posisi di lingkungan TNI/Polri. Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menyatakan, kesempatan TNI/Polri dan ASN bisa saling mengisi jabatan di institusinya disebut konsep resiprokal.

’’Selama ini TNI bisa menduduki jabatan di ASN, tapi ASN tak bisa menduduki jabatan di TNI/Polri,’’ jelasnya, kemarin (6/10).
Ke depan, hal itu bisa dilakukan. Jika TNI atau Polri butuh tenaga sipil, UU ASN baru memungkinkan hal itu dilakukan. Proses pengisian itu nanti bergantung kebutuhan setiap institusi.
’’Misal nanti direktur digital di Mabes Polri atau jangan-jangan ke depan ada Wakapolri yang membidangi pelayanan masyarakat, itu sangat mungkin dibuka (untuk sipil),’’ ungkap Azwar.
Pengaturan saling silang jabatan itu diatur dalam Pasal 19 dan 20 UU ASN. Pasal 19 mengatur pengisian jabatan ASN tertentu dapat diisi dari TNI atau Polri untuk instansi pusat yang meliputi kementerian dan lembaga. Lalu, pasal 20 mengatur bahwa ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI/ Polri. Nanti, ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme pengisian jabatan tersebut. (*/mh)  

Tag
Share