Dapat Pensiun. Kabar Baik Untuk PPPK Se-Indonesia. Ini Skemanya
JAKARTA – Kesejahteraan PPPK lebih diperhatikan dalam UU ASN yang baru disahkan DPR RI Selasa (3/10) lalu. Salah satu yang diatur, ada pension untuk pegawai pemerintah non PNS ini. Pemerintahan telah menyiapkan skema iuran pasti atau defined contribution untuk para PPPK. “UU ASN memang mengamanatkan pemerataan kesejahteraan bagi ASN, baik PNS maupun PPPK. Termasuk hak jaminan pensiun. Karena itu, PPPK akan mendapat hak seperti PNS,” jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Rabu. Terkait ketentuan tentang kesejahteraan, PPPK dan PNS akan dijadikan satu sistem. “Mereka akan juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution," jelasnya. Rujukannya dokumen Desain Program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua untuk PNS dari Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal 2016. Di sana disebutkan secara spesifik definisi dari skema pensiun iuran pasti atau defined contribution. Beserta dengan manfaatnya. Defined contribution didefinisikan sebagai suatu desain pensiun yang mengharuskan pesertanya menyisihkan sebagian dari penghasilan.