Kejaksaan Terima Belasan Laporan SPDP Kasus Karhutlah di Sumsel
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menerima belasan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus Karhutlah yang terjadi di wilayah provinsi ini. Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kepala Bagian Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumatera Selatan, mengungkapkan bahwa hingga Agustus tahun 2023. Kejati telah menerima sebanyak 11 SPDP terkait kasus Karhutlah. "Dari 11 SPDP tersebut, 5 SPDP berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, 5 SPDP dari Kejari Musi Banyuasin (Muba), dan 1 SPDP dari Kejari Muara Enim," ungkap Vanny. Selanjutnya, Vanny menjelaskan bahwa dalam kasus Karhutlah yang saat ini sedang ditangani, semua tersangkanya adalah individu-individu, bukan korporasi. BACA JUGA : Hadiri Rakor Penanggulangan Karhutla yang Komprehensif, Kapolda Sumsel Beri Keterangan Ini! "Dalam satu SPDP, bisa ada lebih dari satu tersangka yang di laporkan, dan kemungkinan jumlah SPDP tersebut akan bertambah." "Seiring berlanjutnya penanganan kasus Karhutlah di seluruh Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan," tambahnya. Vanny juga mencatat bahwa dalam salah satu laporan SPDP yang berasal dari Kota Lubuk Linggau. Terdapat nama-nama tersangka pelaku Karhutlah yang di sebutkan bersama-sama. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan saat ini tengah menunggu laporan SPDP tambahan dari pihak kepolisian. Dan juga Kejaksaan di Kabupaten/Kota lainnya di provinsi ini. "Hingga saat ini, kami masih menantikan laporan SPDP dari wilayah hukum masing-masing di Provinsi Sumatera Selatan," jelas Vanny. (Nsw)