Realisasi Pajak Sumsel Babel Rp17,6 T, Mulai 1 Januari Berlakukan Sistem Coretax, Tiap WP Punya Akun
Kanwil DJP Sumsel & Kepulauan Babel gelar Begesah Media dalam upaya meningkatkan sinergi publikasi tentang perpajakan dengan mengundang awak media di Sumsel, Selasa (12/11). -foto: alferysumeks-
PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID –Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung membukukan realisasi penerimaan pajak 75,02%.
Dari target Rp23,5 triliun, hingga 31 Oktober 2024 lalu sudah tercapai sebesar Rp17,65 triliun. Tumbuh 5,22 persen.
Khusus di Sumsel saja, penerimaan pajak hingga 31 Oktober lalu Rp14,95 triliun dari target Rp20,27 triliun atau tercapai 73,79 persen. Tumbuh 5,7 persen.
"Kami optimis realisasi pajak Sumsel Babel hingga akhir tahun 2024 ini bisa terelisasi sesuai dengan target kita yaitu Rp23 triliun lebih,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Sumsel & Kepulauan Babel, Tarmizi, didampingi Kabid P2Humas, Teguh Pribadi Prasetya, Selasa (12/11).
BACA JUGA:Kenalkan Sistem Coretax Mulai 1 Januari 2025, Berikut Penjelasan Kakanwil DJP Sumsel Babel
BACA JUGA:Waspada, Modus Penipuan Catut Nama DJP
Untuk itu, DJP terus berusaha memperbaiki sistem administrasi perpajakan di Indonesia.
Kanwil DPJ Sumsel & Kepulauan Babel pun memperkenalkan aplikasi sistem perpajakan Coretax.
Sistem Coretax ini mengintegrasikan seluruh program perpajakan di Indonesia, yang akan berlaku secara bertahap mulai 1 Januari 2025.
Tarmizi, mengatakan, sistem Coretax akan diterapkan sebagai bagian dari upaya modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia.
BACA JUGA:DJP Rahasiakan Identitas WP
BACA JUGA:Penerimaan Pajak DJP Cetak Hattrick
"Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi layanan perpajakan, serta memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak," katanya.
Coretax merupakan sistem teknologi terpadu yang menggabungkan berbagai fitur dan layanan dalam satu platform digital, mencakup otomatisasi layanan, unduh dokumen mandiri, pelacakan permohonan, dan edukasi perpajakan.
"Dengan menggunakan Coretax, wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan secara lebih cepat dan mudah, tanpa harus mendatangi kantor pajak secara langsung. Semua dilakukan secara online dan sistem ini user friendly ," ujarnya.
Selain itu, Coretax juga menghadirkan fitur unduh dokumen mandiri.
BACA JUGA:Pemda PALI dan Kanwil DJPd Sumsel Teken Kerjasama Nota Kesepakatan
BACA JUGA:Pemkab OKI Terima Apresiasi dari Kanwil DJP Sumsel Babel
Wajib pajak dapat mengunduh sendiri berbagai dokumen perpajakan yang diperlukan, termasuk bukti pembayaran dan laporan yang telah divalidasi dengan tanda tangan elektronik.
Untuk itu, tiap wajib pajak akan memiliki akun sendiri untuk bisa mengakses sistem Coretax.
"Secara keseluruhan, sistem coretax membantu dalam efisiensi, transparansi, dan kenyamanan wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan, edukasi, serta pengelolaan keuangan terkait pajak," bebernya.
Dirjen Pajak, Suryo Utomo mengatakan, penerapan Coretax pada 2025 merupakan bagian dari rencana strategis jangka panjang DPJ dalam mewujudkan sistem perpajakan yang sepenuhnya digital.
BACA JUGA:Integrasi NIK-NPWP Bisa via DJP Online
BACA JUGA: Triwulan III, Pajak Daerah Tembus Rp3,2 T, PBB-KB Sumbang Realisasi Terbesar
Coretax merupakan wujud komitmen DPJ dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk memperbaiki sistem pelayanan dan administrasi perpajakan di Indonesia.
“Kami menyadari teknologi digital adalah kunci meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan perpajakan. Kami berharap wajib pajak dapat menjalankan kewajiban mereka dengan lebih mudah dan nyaman, sementara kami juga dapat memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pajak,” kata Suryo Utomo.
Suryo juga menekankan penerapan coretax akan melibatkan kerja sama erat dengan berbagai instansi dan pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan pihak swasta, guna memastikan sistem ini dapat berfungsi optimal dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh wajib pajak.
"Dengan penerapan Coretax, DPJ optimis dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan perpajakan di Indonesia. Langkah ini tak hanya mempermudah wajib pajak, tetapi juga memperkuat penerimaan negara dari sektor pajak, yang merupakan salah satu pilar utama pembiayaan pembangunan nasional," katanya. (*)