SAH! Setelah 2 Tahun 9 Bulan, UU ASN Akhirnya Ketok Palu

JAKARTA – Wakil rakyat di DPR RI akhirnya sepakat mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang (UU). Pengesahan berlangsung dalam rapat paripurna, Selasa (3/10). Paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Didampingi Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel. Sebelum ketok palu, Sufmi menanyakan persetujuan pengesahan RUU ASN itu menjadi UU ASN kepada semua anggota dewan yang hadir. "Apakah RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," tanya Sufmi. Secara serentak, anggota dewan pun menjawab "setuju." Palu tanda pengesahan pun diketuk. Rapat paripurna pengesahan RUU ASN itu dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar. Juga perwakilan dari jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hingga Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) RI. Ada pun fraksi yang setuju dengan pengesahan RUU ASN menjadi UU yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Hanya fraksi PKS yang menerima dengan delapan catatan. Ada lima klaster dalam UU ASN itu usulan dari DPR RI. Usulan itu disampaikan kepada Presiden pada 2020 lalu. Lima kluster usulan dewan itu yakni klaster pertama penghapusan KASN. Kedua, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK. Ketiga, kesejahteraan PPPK. Keempat, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, dan klaster kelima pengangkatan tenaga honorer.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan