Dua Tersangka Penganiayaan di Pasar KM 5 Telah Ditangkap di Betung
PALEMBANG, SUMATERA EKSPRES.ID - Kedua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dengan pemberatan (anirat) terhadap Beni Hendri (46), seorang petugas penagih karcis retribusi Pasar Km 5, berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, SIK, MH, memimpin konferensi pers di Mapolsek Kemuning pada Jumat (29/9/2023) pagi untuk mengumumkan penangkapan tersebut. Kedua tersangka anirat tersebut adalah Amir alias Cakuk (51), yang beralamat di Jalan Masjid Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami, dan Indra Budiman, warga Soak Simpur Kecamatan Sukarami. Mereka ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Betung Banyuasin pada Kamis (28/8/2023). Insiden penganiayaan terjadi pada Minggu (17/9/2023) pagi sekitar pukul 05.10 WIB ketika korban sedang menjalankan tugasnya menagih uang retribusi dari pedagang di Pasar Km-5. Saat itu, kedua tersangka mendekati korban dan meminta uang sebesar Rp50 ribu, permintaan yang ditolak oleh korban. BACA JUGA : Mobil Milik Pengacara di Lahat Kena Bakar. Pelaku Terlihat Santai Melakukan Aksinya. Ini Reaksi Polisi Ini kemudian memicu cekcok mulut antara korban dan kedua tersangka. Tersangka Cakuk, yang tampaknya kesal dengan korban, kemudian mengeluarkan gunting yang telah dia modifikasi seperti pisau dari saku kanannya. Lalu, langsung menyerang korban dengan menusukkan senjata tersebut ke beberapa bagian tubuhnya sebanyak tujuh kali. BACA JUGA : Penyebab Kematian Pria Lansia di Lubuklinggau: Hasil Visum Tak Temukan Adanya Penganiayaan "Kami menemukan bahwa tersangka menggunakan gunting yang telah dia modifikasi menjadi senjata berbahaya. Mereka telah merencanakan serangan ini dan melakukan penyerangan di tempat kejadian." "Tersangka utama, Cakuk, membuang barang bukti di sekitar TKP. Dan masih dalam pencarian," ungkap Kombes Pol Harryo saat konferensi pers bersama Kapolsek Kemuning, AKP Nora. Sementara itu, tersangka Indra menggunakan obeng untuk menyerang bagian belakang tubuh korban sebanyak dua kali sebelum keduanya melarikan diri.