Harga Baru Rumah Subsidi Tunggu PMK

Pastikan Pembebasan Biaya PPN

PALEMBANG - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan, bakal melakukan penyesuaian patokan harga rumah subsidi 2023. Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, mengatakan, pihaknya saat ini tengah menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk penetapan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Tahapan selanjutnya nanti tinggal PMK, bebas PPN-nya untuk PMK dan Kepmen PUPR untuk batasan harganya," kata Herry. Menurutnya, PMK yang mengatur harga rumah subsidi juga akan memberi kepastian soal pembebasan biaya PPN bagi pembeli rumah subsidi. "Jika ada pembebasan PPN maka bisa membantu masyarakat, apalagi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menjadi target pasar rumah subsidi," ujarnya.

Kenaikan patokan harga rumah subsisi sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2022 mengenai jenis rumah apa saja yang dapat diberikan fasilitas pembebasan PPN. Dalam PP tersebut juga diatur terkait batasan harga jual yang mencakup rumah susun milik, rumah umum, asrama, rumah pekerja, dan lainnya yang bisa mendapatkan keringanan dari Kementerian Keuangan terkait pajaknya. Baca juga : Rumah Subsidi Bakal Rp160 Jutaan

Adapun untuk kenaikan patokan harga rumah subsidi di atur sebesar 7 persen. Angka ini masih di bawah usulan kalangan pengembang yang mengusulkan kenaikan mencapai 13 persen. Kendati beberapa kalangan pengembang juga menyetujui kenaikan sebesar 7 persen ini supaya situasi pasar tetap menarik.

Kenaikan harga rumah subsidi relatif tidak akan mempengaruhi besarnya subsidi yang diberikan oleh pemerintah maupun jumlah unit rumah subsidi karena skema yang ada saat ini membantu likuiditas dalam pembiayaan rumah, bukan subsidi terhadap harga pokok penjualan.

Kenaikan harga properti termasuk rumah subsidi diprediksi akan terjadi seiring dengan kenaikan biaya produksi dan biaya modal pembangunan hunian. Kenaikan harga properti juga didorong oleh kenaikan suku bunga perbankan. Baca juga : Harga Pupuk Non Subsidi Cekik Leher

Sementara itu, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menyambut baik sinyal kenaikan harga rumah subsidi di tahun 2023.  "Pemerintah akhirnya memutuskan dan memberi sinyal lampu hijau akan ada harga baru rumah subsidi, PMK akan diterbitkan,” kata Ketua Umum DPP Apersi, Junaidi Abdillah.

Menurutnya, kabar tersebut menjadi angin segar bagi para pengembang rumah subsidi. Sebab, kenaikan harga jual telah dinantikan selama tiga tahun yang tak mengalami kenaikan.  Padahal, harga material dan lainnya sudah naik berkali-kali, karena efek harga bahan bakar minyak dan lainnya. Lebih lanjut, dia menerangkan, di tahun ini Apersi telah menyuplai hampir 70.000 unit rumah subsidi.  Angka tersebut menurun, karena di tahun-tahun sebelumnya Apersi bisa menyuplai rumah subsidi hingga 100.000 unit.(fad/lia)

https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan