Waspadai Penipuan WA Surat Tilang, Yuk Pahami Modus dan Cara Kerjanya Agar Tak Jadi Korban

SUMATERAEKSPRES.ID  - Semakin maraknya kasus penipuan surat tilang melalui aplikasi WhatsApp (WA) dengan mengirimkan file APK (Application Package File) menjadi perhatian serius di Indonesia. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan peringatan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika menerima pesan surat tilang melalui platform WhatsApp. Indonesia telah menerapkan sistem tilang elektronik yang dikenal sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem ini memungkinkan perekaman pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera, yang mencakup berbagai jenis pelanggaran. Seperti melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk pengaman, pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, dan melanggar rambu lalu lintas. BACA JUGA : Modus Kirim APK Surat Tilang Via WA, Wong Tulung Selapan Ini Kuras Tabungan-Dompet Digital Rp2,3 Milyar Ketika pelanggaran terekam oleh kamera, data kejadian tersebut akan dikirim ke pusat pengolahan data. Di mana petugas akan memeriksa keabsahan pelanggaran sebelum memberikan sanksi kepada pelaku. Namun, masyarakat diingatkan untuk berhati-hati ketika menerima pesan surat tilang melalui WhatsApp. Penipuan semacam ini dapat mengakibatkan pencurian data pribadi dan finansial. BACA JUGA : Tilang Pengendara Tak Bayar Pajak File dengan ekstensi APK yang dikirimkan dapat memberikan akses kepada penipu untuk mengambil alih kendali ponsel korban dan mengakses semua data yang ada di dalamnya. Pihak yang mengaku sebagai Dit Lantas Polda Metro Jaya telah mengeluarkan pernyataan resmi. Mereka menegaskan bahwa mereka tidak mengirimkan Surat Tilang Digital Konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format .APK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan