OJK Tindak 6.500 Pinjaman Online Ilegal
Editor: Hasim Sumeks
|
Senin , 25 Sep 2023 - 23:16
*Melanggar dan Rugikan Konsumen
PALEMBANG - Otoritas Jasa Keuangan mencatat hingga akhir Agustus 2023 telah menindak 6.500 pinjaman online (pinjol) ilegal. Pinjol tersebut ditutup OJK lantaran dinilai melanggar dan merugikan konsumen, apalagi tak terdaftar secara resmi di OJK.“Ya kita sudah menutup 6.500 pinjol ilegal dari 10 ribuan yang ada. Gerakan pinjol ilegal ini sangat masif dan memiliki teknologi tinggi sehingga masyarakat sangat tergoda meminjam,” ujar Ande Novita Sari, Humas KR7 OJK Sumbagsel melalui Wahyu Kresnanto Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Senin (25/09).Dijelaskan, OJK terus meng- imbau masyarakat dan konsumen agar dalam menggunakan layanan pinjol selalu memperhatikan dan memastikan platform pinjol berizin dan diawasi OJK. “Apabila terlanjur meminjam dan tidak mampu membayar, segera hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar pinjaman lama,” jelasnya. Wahyu juga meminta konsumen dan masyarakat yang diteror dalam penagihan serta diintimidasi bahkan pelecehan diminta untuk memblokir nomor kontak penagih.
“Segera melapor ke polisi dan kirimkan salinan laporan polisi ke setiap pesan penagihan yang muncul,” saran Wahyu.Dia mengatakan jika ada masyarakat yang ingin menyampaikan pertanyaan ataupun keluhan dapat disampai- kan pada layanan walk in customer Kantor OJK Regional 7 Sumbagsel. Dimana sesuai UU No 21/2011 tentang OJK, pihaknya akan melakukan pengaturan, pengawasan, serta perlindungan konsumen dan masyarakat terhadap keseluruhan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Nonbank (IKNB). Juga berdasarkan penelusuran OJK, entitas yang dilaporkan tidak termasuk dalam entitas yang memiliki izin dan diawasi oleh OJK sehingga penanganannya merupakan kewenangan Satgas Waspada Investasi. “Apabila ada yang merasa dirugikan dapat melaporkan langsung kepada Kepolisian RI,” kata dia. Terkait informasi keberadaan entitas pinjaman online tidak berizin, OJK akan meneruskan ke Satgas Waspada investasi pusat untuk ditindaklanjuti dengan pemblokiran dan/atau tindakan lain sesuai kewenangannya. OJK mengimbau konsumen dan masyarakat selalu memperhatikan platform pinjol berizin dan diawasi OJK. Apabila telanjur meminjam dan tidak mampu membayar, hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar pinjaman lama. Apabila memperoleh penagihan yang disertai teror, intimidasi, dan/atau pelecehan, yang harus dilakukan blokir nomor kontak penagih yang menagih disertai teror. Sampaikan kepada seluruh kontak di telepon seluler apabila memperoleh pesan penagihan agar diabai- kan. Segera melapor kepada polisi. Kirim salinan Laporan Polisi ke setiap pesan penagihan yang masih muncul. (iol/lia)