KemenPAN-RB Siapkan Insentif Spesial untuk ASN di Wilayah Berikut Ini, Simak Baik-baik

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengumumkan bahwa Kementerian PAN-RB akan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Dengan fokus utama pada pemerataan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah-wilayah terpencil (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) dan juga menyelesaikan masalah honorer. Dalam pernyataannya pada Kamis (21/9/2023), Anas menjelaskan bahwa RUU ASN juga akan mendorong skema untuk menyelesaikan masalah honorer. Namun, yang paling penting adalah mengantisipasi ketidakmerataan distribusi ASN di wilayah-wilayah 3T dan pulau-pulau yang selama ini belum menerima pemerataan ASN yang memadai. BACA JUGA : Resmi dari Menpan RB, Proses Seleksi CPNS dan PPPK Mulai 17 September, Berikut Jadwal Lengkapnya Anas mengungkapkan bahwa tahun sebelumnya terdapat 170 ribu posisi ASN yang kosong di wilayah-wilayah 3T, karena kurangnya minat calon ASN untuk mengisi posisi di wilayah-wilayah tersebut. "Contohnya di Maluku, Papua, NTT, sulit untuk mendapatkan tenaga kesehatan dan guru berkualitas. Pada saat itu, ada sekitar 170 ribu posisi kosong di wilayah-wilayah ini. Mengapa? Karena mereka tidak tertarik untuk mengisi posisi di wilayah 3T. Jika situasi seperti ini terus berlanjut, kesenjangan antara Jakarta, Jawa, dan kota-kota lainnya akan terus berlanjut," tambah Anas. BACA JUGA : Tanpa Tunjangan, Segini Besaran Gaji ASN Jika Program Gaji Tunggal 2024 Diterapkan Kementerian PAN-RB berencana memberikan solusi melalui RUU ASN dengan menawarkan insentif spesial bagi ASN yang bersedia bertugas di wilayah 3T. Seperti kenaikan jabatan yang lebih cepat dibandingkan dengan daerah di Pulau Jawa, terutama Jabodetabek. "Dalam RUU ini, kami menawarkan solusinya, salah satunya adalah insentif spesial terkait dengan peningkatan kelas jabatan. Jadi, jika sebelumnya di Jawa dibutuhkan empat tahun untuk naik pangkat. Di luar Jawa, terutama di wilayah 3T, mereka hanya memerlukan dua tahun untuk naik pangkat atau kelas jabatan," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan