https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Hakim Tekankan Status Saksi Bisa Berubah jadi Tersangka

Terima BLT DD Covid 19

PALEMBANG - Saksi - saksi terus dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan tipikor penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) bencana COVID-19 tahun 2020, yang menjerat terdakwa M Jumadi, mantan Kades Tanjung Ali, Kabupaten OKI.

Terdakwa dihadirkan melalui virtual, Rabu (25/1). Sementara JPU Kejati OKI, Sosor A Panggabean SH mendatangkan 8 orang saksi yang merupakan perangkat desa dan dihadirkan langsung di hadapan majelis Hakim yang diketuai Editerial SH MH di Pengadilan Tipikor Pada PN Palembang Kelas IA Khusus, kemarin.

Dari keterangan saksi terungkap fakta jika ke 181 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan bencana COVID-19 tahun anggaran 2020, hanya dimintai tandatangan tanpa diberikan uang bantuan, kepada warga Desa Tanjung Ali.

"Ada sekitar 50 KPM di dusun saya yang tidak diberikan bantuan, tapi dimintai tanda tangan dan itu atas perintah pak M Jumadi, selaku kades saat itu, " ungkap saksi Indra Satria, yang merupakan mantan Kadus I Desa Tanjung Ali.

Dalam keterangannya juga, Saksi Indra mengakui jika yang dilakukannya itu merupakan kesalahan. "Iya saya akui itu tidak benar, tapi sebagai bawahan saya hanya menurut apa yang diperintahkan kades saat itu yang mulia, " dalihnya.

Dari keterangan para saksi juga terungkap juga fakta jika hampir sebagian besar perangkat pemerintahan di Desa Tanjung Ali juga turut menerima bantuan BLT COVID-19 sebesar Rp300 per bulan.

"Bantuan BLT untuk perangkat desa itu atas inisiatif terdakwa bukan hasil musyawarah desa, yang mulia, " ujar saksi lainnya.

Dalam kesempatan itu, Hakim Anggota, Ardian Angga SH MH sempat menekankan kepada para saksi jika perbuatan terdakwa tidak lepas dari andil para perangkat desa yang dijadikan saksi.

"Ya dalam undang-undang kan jelas, perangkat desa tidak diperbolehkan menerima BLT, karena menerima honor dari pemerintah, harusnya kalian (saksi-red) ini juga turut dijadikan tersangka dan disidang bersama terdakwa, " cetus Hakim Ardian Angga.

Terpisah, JPU Kejari OKI mengatakan jika pihaknya masih akan menghadirkan saksi-saksi lainnya.

"Akan kami hadirkan saksi lainnya, untuk mendalami dan membuktikan dakwaan kami sebelumnya, " tegas JPU.

Sebelumnya, di daalam dakwaan JPU, diketahui terdakwa M Jumadi dijerat kasus korupsi terkait penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Tanjung Ali tahun 2020.

Di dalam dakwaan juga terungkap, dana BLT DD bantuan Covid-19 tersebut memang tidak disalurkan terdakwa, melainkan untuk kepentingan pribadi.

Disinyalir, selain untuk keperluan pribadi juga ada beberapa dana yang juga turut mengalir ke kantong pribadi orang lain.

Terdakwa M Jumadi sebagai Kades Tanjung Ali, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan, telah disangkakan oleh JPU Kejari OKI tidak menyalurkan kepada total 181 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Tanjung Ali saat pandemi COVID-19 merebak.

Sehingga berdasarkan audit kerugian negara lebih kurang sebesar Rp162 juta yang tidak menerima manfaat dari dana BLT-DD tersebut.

Atas perbuatannya, terdakwa M Jumadi dijerat dalam dakwaan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 UU RI No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun. (nsw/lia) https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sumatera-ekspres-24-januari-2023/

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan