Mantan Dirut Pertamina Ditahan, KPK Telusuri Kasus hingga ke FBI

JAKARTA. SUMATERAEKSPRES.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis status terbaru bagi Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan. Dalam dugaan kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) dari 2011 hingga 2021. Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. "Ditahan selama 20 hari pertama mulai dari tanggal 19 September 2023 sampai 8 Oktober 2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 September 2023. Pihak KPK menjelaskan bahwa Karen akan di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara cabang KPK. Masa penahan bisa di perpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan. "Untuk kebutuhan penyidikan," kata mantan Kapolda Sumsel tersebut. Selain itu, KPK mendalami dugaan rasuah dalam pengadaan LNG di Pertamina dengan mengunjungi Amerika bahkan hingga ketemu FBI. Perjalanan dinas tersebut bertujuan untuk mencari bukti baru dalam kasus tersebut. BACA JUGA : Meningkatkan Keselamatan: Kilang Pertamina Plaju Berikan Pelatihan Pertolongan Pertama Tingkat Lanjut "Kita juga sudah ke Amerika, ketemu FBI, dan perusahaan di sana, termasuk juga tanya tentang itu," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Senin, 18 September 2023. Pendalaman informasi ini berlangsung lantaran pengadaan LNG melibatkan beberapa perusahaan luar negeri. "Perkara ini kan juga terkait dengan trading, penjualan, dengan perusahaan-perusahaan di luar negeri. BACA JUGA : KPK Buka Lowongan: Program Magang Menanti Mahasiswa Akhir dan Fresh Graduate. Ini Persyaratannya! Nah itu yang membuat kita perlu ke luar negeri, periksa," ucap Asep. Penyidik KPK sendiri terbang ke Amerika pada akhir Agustus 2023. Hal ini di lakukan untuk mendalami kasus rasuah tersebut yang melibatkan beberapa perusahaan asing. (net)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan