https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Industri Wajib Kelola Limbah

PALEMBANG - Setiap industri kerap menghasilkan limbah. Setiap limbah itu harus dikelola dengan baik dan benar agar tidak mencemari lingkungan. Bagi yang tidak mengelola limbahnya berpotensi dipidana dan dicabut izin usahanya. Hal itu diungkapkan oleh Executive Advisor PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) Syarif Hidayat. Dia menjelaskan perusahaan penghasil limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) wajib menge- lola limbah yang dihasilkan dari industri itu sendiri.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa mengelola limbah B3 adalah kewajiban penghasil limbah itu sendiri. “Itu jelas disebutkan dalam pasal 274,” ungkap Syarif, Senin (18/9).
Di poin pertama tertulis, setiap orang yang menghasilkan limbah wajib melakukan pengolahan limbah yang dihasilkan. Poin kedua tertulis, pengelolaan sebagaimana dimaksud meliputi pengelolaan limbah B3 dan non B3. Pernyataan itu juga diungkapkan Syarif saat menjadi narasumber tunggal dalam diskusi daring yang diikuti lebih dari 1.200 peserta dari pelanggan PPLI dan perwakilan industri di tanah air pada pekan lalu. Syarif menyebut, kata kunci pengelolaan limbah yang paling utama adalah pengurangan dan penyim- panan sementara. Mak- sudnya, penghasil limbah itu baik perseorangan maupun perusahaan bisa mengurangi limbah yang dihasilkan.
“Dua poin itu yang diutamakan. Selain itu, ada pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan akhir,” rincinya. Jadi, lanjut Syarif kegiatan mengolah B3 adalah kewajiban penghasil limbah B3, bukan kewajiban pihak lain,” tambahnya. (jp/fad)
 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan