Kejari Tetapkan Dua Tersangka
*Kasus Dugaan Pengadaan Alat Covid-19 OKU SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pengadaan alat kesehatan Covid-19 di beberapa Desa di Kabupaten OKU Selatan pada Tahun 2022. Dua tersangka yakni Leksi Yandi, SP, yang sebelumnya menjabat sebagai Tenaga Ahli (TA) Kabupaten OKU Selatan. Saat ini, Leksi Yandi telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena telah melarikan diri. Sementara itu, tersangka kedua adalah Fitri Kurniawan, yang merupakan pihak ketiga dalam pengadaan alat kesehatan Covid-19 di beberapa Desa pada Anggaran Tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, Dr Adi Purnama menjelaskan tim penyidik Kejaksaan OKU Selatan telah menjalankan tahap 2 dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat Covid di beberapa Desa di Kabupaten OKU Selatan pada tahun 2022.Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 18 UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal 55 ayat 1 dan pasal 3 dari Undang-Undang yang sama. Proses pemeriksaan tahap 2 dilakukan dengan tersangka pertama, Leksi, yang didampingi oleh kuasa hukum yang ditunjuk oleh Kejaksaan OKU Selatan. Namun, Leksi belum bisa dihadirkan karena hingga saat ini belum memenuhi panggilan dari penyidik.
"Kami telah mencantumkan Leksi dalam Daftar Pencarian Orang oleh Kejaksaan Negeri OKU Selatan, dan persidangan akan tetap berlanjut meskipun tanpa kehadiran fisik tersangka, yang dikenal sebagai in absentia," jelas Kejari.Adi Purnama menekankan pentingnya kerjasama dari tersangka Leksi agar memudahkan proses hukum dan menghindari kerugian bagi dirinya sendiri. Sementara itu, tersangka Fitri telah ditahan sejak satu bulan yang lalu. Ini adalah perkembangan terkini dalam kasus pengadaan alat Covid di Kabupaten OKU Selatan yang terus diungkap oleh Kejaksaan Negeri OKU Selatan. (end)