Alex dan Muddai Masih Tunggu Putusan Kasasi
Kasasi Mantan Bos PDPDE Sumsel Ditolak
PALEMBANG - Kasasi yang diajukan terdakwa Caca Isa Saleh, kandas setelah ditolak hakim Mahkamah Agung (MA) RI. Dikutip dari putusan Kasasi nomor 7296 K/Pid.Sus/2022 tanggal 27 Desember 2022, Caca Isa Saleh yang saat itu menjabat sebagai Direktur PDPDE, dinyatakan bersalah.
Hakim MA yang diketuai Dr H Suhadi SH MH, memutuskan terdakwa Caca Ica Saleh terbukti melanggar Pasal 2 UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta melanggar Pasal 3 UU RI No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam putusannya, hakim tetap menjatuhkan pidana selama 11 tahun penjara, serta tetap wajib mengganti uang kerugian negara sebesar Rp4,6 miliar lebih. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan setelah inkracht, maka harta benda dapat disita. Apabila nilainya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana tambahan 2 tahun penjara.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Sahlan Effendi SH MH, membenarkan adanya putusan kasasi dari MA RI untuk terdakwa Caca Isa Saleh."Betul sudah ada putusannya, tapi kami belum menerima secara lengkap isi putusan hakim MA. Selanjutnya kami akan pelajari secara lengkap isi putusan kasasi atas nama terdakwa Caca Isa Saleh," kata Sahlan.
Diketahui, pada perkara dugaan korupsi dan pencucian uang jual beli gas Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel itu, menyeret tiga terdakwa lainnya. Yakni, Yaniarsyah Hasan, Muddai Madang, serta Alex Noerdin. “Saat ini (terdakwa lain) juga masih menunggu hasil putusan kasasi yang diajukan,” pungkas Sahlan.
Dugaan korupsi ini berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel. Dimana hak jual ini merupakan Participacing Interest PHE 50%, Talisman 25% dan Pacific Oil 25% yang di berikan dalam rangka meningkatkan PAD Pemprov Sumsel.
Namun nyatanya bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasilnya, tapi perusahaan swasta PT PDPDE gas yang menerima keuntungan yang fantastis. Kurun waktu 2010 hingga 2019, PDPDE Sumsel selaku wakil Pemprov Sumsel hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp38 miliar. Dipotong utang saham Rp8 miliar, atau bersihnya hanya mendapat sekitar Rp30 miliar selama 9 tahun itu. Sementara kerugian negara total Rp1,3 triliun lebih. (nsw/air/)