https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Bursa Karbon Menjadi Eksklusif

PALEMBANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan teknis atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon. Ketentuan khusus tersebut tercantum di dalam Surat Edaran Nomor 12/SEOJK.04/2023 untuk menindaklanjuti tata cara penyelenggaraan perdagangan, operasional, pengendalian internal, serta persyaratan perizinan penyelenggara bursa karbon. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyatakan bahwa, dasar dari modal disetor sebagai penyelenggara bursa karbon sama persis seperti aturan bursa efek yang tercantum di POJK 3/2021 Pasal 3. Ketentuan tersebut dinilai membuat bursa karbon menjadi eksklusif. Selain itu, beberapa aturan di dalam POJK 14/2023 seperti menjiplak ketentuan bursa efek.

Dia juga mempertanyakan bentuk perdagangan karbon adalah efek. Artinya, akan ada delisting. "Padahal karbon tidak ada yang namanya hilang atau delisting. Makin dibaca makin jiplak POJK bursa efek," ucap Bhima.
Menurut dia, pada pasal 27 POJK 14/2023 terkait syarat dan tata cara penyelenggara bursa karbon harus memenuhi prinsip keterbukaan, akses, dan kesempatan yang sama kontradiksi dengan definisi karbon sebagai efek. Sebab, kalau bentuk bursa karbon sudah menjadi efek, maka yang akan masuk juga para pemain bursa efek.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan