Nunggak Listrik, Pelanggan Bakal Diputus

EMPAT LAWANG, SUMATERAEKSPRES.ID - ULP PLN Rayon Tebing Tinggi bakal dilakukan pemutusan listrik kepada 421 pelanggan PLN di Kabupaten Empat Lawang.

Pasalnya, pelanggan tidak membayar tagihan hingga tercatat menunggak listrik.

Kepala ULP PLN Rayon Tebing Tinggi, Dedi Setiawan mengatakan, periode Juli-Agustus 2023 tercatat sebanyak 421 pelanggan nunggak tagihan, rencananya akan dilakukan pemutusan.

"Dan yang belum bayar bulan Agustus sebanyak 4500 an pelanggan, rencananya kedepan akan kita lakukan pemutusan bagi pelanggan yang melewati tgl 20 setiap bulannya," ujar Dedi Setiawan.

Menurutnya, semakin cepat para pelanggan melakukan pelunasan, itu semakin bagus.

Sebab jika menunggak lewat dari 3 bulan akan langsung dilakukan pembongkaran rampung (TUL VI 03). Dan akan diberhentikan menjadi pelanggan PLN.

"Untuk pemutusan lumayan banyak. Tetapi langsung dilunasi pelanggan tersebut. Dan untuk berhenti jadi pelanggan PLN untuk bulan ini ada 1 pelanggan," ujarnya.

Kedepan pihaknya, akan melakukan  sosialisasi bayar listrik tepat waktu per kecamatan, sosialisasi bahaya kelistrikan serta aplikasi PLN mobile yang mempermudah pelanggan dalam menghubungi PLN.

"Sosialisasi melalui surau dan masjid setiap sholat jumat untuk menghimbau bayar listrik tepat waktu.

Serta pemasangan baliho-baliho di tempat strategis tentang bayar listrik tepat waktu dan bahaya kelistrikan," ucapnya. (eno)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan