PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah sebelumnya absen dari panggilan tim penyidik Penyidik Penyelidikan Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel).
Ketua Umum KONI Sumsel akhirnya memenuhi undangan untuk memberikan kesaksiannya dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di KONI Sumsel pada Senin, 4 September 2023.
Vanny, kasipenkum Kejati Sumsel, mengonfirmasi, "Hari ini, Ketua Umum KONI Sumsel dengan inisial HZ telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pagi tadi di Kejati Sumsel. Saat ini, pemeriksaan masih berlangsung."
Selain HZ, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya, antara lain IN, Direktur CV Rildo Sapta Cipta. BHH, Direktur CV Dona Jaya. B.
Lalu, Kabid Dinas Pemuda dan Olahraga Sumsel. LCK, seorang PNS di Dinas Pemuda dan Olahraga Sumsel. A, Ketua Panitia Cabang Olahraga di KONI Sumsel dan H, seorang saksi yang terkait dengan Cabang Olahraga Biliar.
Vanny menambahkan, "Pemeriksaan terhadap para saksi ini untuk memperdalam alat bukti dan mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin terkait dengan kasus ini."
Sebelumnya, pada Kamis, 31 Agustus 2023, Hendry Zainudin telah mangkir dari panggilan tim penyidik Kejati Sumsel.
Mengenai alasan absennya, Hendry Zainudin mengklaim bahwa ia telah mengirimkan surat keterangan sakit kepada Kejati Sumsel dan tidak dapat hadir pada saat pemeriksaan sebelumnya.
Sebagai informasi tambahan, pada Kamis, 24 Agustus 2023, Kejati Sumsel telah menetapkan dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumsel sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dana hibah
KONI Sumsel tahun 2021.
BACA JUGA : Kejati Periksa Lagi 3 Petinggi KONI Sumsel
Dua tersangka tersebut adalah Suparman Roman, yang menjabat sebagai sekretaris umum KONI Sumsel dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Serta Akhmad Thahir, yang merupakan ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2022.
Modus Kedua Tersangka
Kedua tersangka terlibat dalam tindakan korupsi, khususnya terkait pencarian deposito, penggunaan dana hibah dari Pemprov Sumsel. Serta pengadaan barang dengan dana APBD tahun 2021.
Modus operandi dari kedua tersangka yakni mencakup pemalsuan beberapa dokumen pertanggungjawaban dana hibah dan dugaan kegiatan fiktif.