Tak Akreditasi, Kontrak BPJS Putus

*Puskesmas-Klinik

PRABUMULIH - Salah satu syarat untuk memperpanjang kontrak dengan BPJS Kesehatan, yakni puskesmas dan klinik di Kota Prabumulih  harus memiliki akreditasi.

Hal itu diungkap Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes), Fatkhan Mubina SKM MSI, dibincangi akhir pekan tadi.

"Bila Puskesmas tak mengikuti akreditasi maka terancam putus kontrak dengan BPJS," sebutnya mengaku akan putus kerja sama dengan BPJS kalau tahun ini tidak akreditasi.

Selain puskesmas, kata dia. Sejumlah klinik di Kota Prabumulih juga menjalani penilaian akreditasi.

Adapun berdasarkan aturan terbaru, akreditasi ulang dilakukan setiap 5 tahun sekali. "Untuk peraturan terbaru 5 tahun, kalau sebelumnya 3 tahun," jelasnya.

Senada Kadinkes Prabumulih dr Hj Hesti Widyaningsih MM menyebutkan, di tahun 2023 ini, 9 Puskesmas di kota Prabumulih mengikuti akreditasi ulang atau Re akreditasi.

Dalam survei re Akreditasi, setiap Puskesmas diharapkan dengan tingkat kelulusan minimal utama.

Re akreditasi tersebut sudah dimulai sejak beberapa waktu lalu. Dari pantauan, sejumlah Puskesmas mulai sibuk bahkan lembur untuk mengikuti akreditasi tersebut.

"Untuk akreditasi di 9 puskesmas dilakukan secara bertahap. Ada yang sudah, ada yang lagi siap-siap untuk penilaian," sambungnya.

Disampaikannya, reakreditasi merupakan proses penilaian mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk mendapatkan Sertifikat

Akreditasi yang merupakan bentuk pengakuan bagi mutu fasyankes sesuai tingkat yang dicapai.

"Dengan harapan pelayanan yang sudah baik ditingkatkan lagi," tuturnya menyampaikan penilaian akreditasi dilakukan oleh Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA).

Adapun 9 puskesmas di Kota Prabumulih yang mengikuti reakreditasi 2023 ini yakni Puskesmas Tanjung Rambang, Puskesmas Tanjung Raman,

Puskesmas Prabumulih Timur, Puskesmas Gunung Kemala, Puskesmas Mangga Besar, Puskesmas Delinom, Puskesmas Sukajadi, Puskesmas Prabumulih Barat, dan Puskesmas Cambai. (chy)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan