Kabid Penanganan Kemiskinan, Makan Jatah Masyarakat Miskin

PRABUMULIH – Penyidik Pidsus Kejari Prabumulih, Kamis (31/8), menahan Kabid Penanganan Kemiskinan Dinas Sosial Kota Prabumulih, Muksonah. Setelah 10 hari dia berstatus tersangka dugaan penggelapan uang dan surat berharga pada kegiatan bantuan non-tunai dari Kementerian Sosial untuk pengelolaan e-Warong tahun 2020-2022. Mobil yang menjemput Muksonah, tiba di halaman Kantor Kejari Prabumulih, sekitar pukul 16.25 WIB. Muksonah lalu dibawa masuk menggunakan kursi roda, ke ruang Pidsus. “Salah aku di mano,” ucap Muksonah, dalam perjalanan menuju ruang Pidsus. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik kemudian memutuskan menahannya. Muksonah kemudian keluar sudah mengenakan rompi tahanan warna pink.

“Tersangka kami lakukan penahanan 20 hari ke depan. Terhitung 31 Agustus sampai 19 September 2023, di Rutan Kelas IIB Prabumulih," terang Kasi Intel Kejari Prabumulih M Ridho Syahputra SH MH didampingi Kasi Pidsus Rudi Firmansyah SH MH, sore kemarin.
Ketua Tim Penyidik Faisal Basri SH, menjelaskan tersangka MS ditahan atas perkara penggelapan dalam jabatan e-Warong Kementerian Sosial RI, pada Dinas Sosial Kota Prabumulih. “Terkait KPM (Kelompok Penerima Manfaat) dalam bentuk bantuan pangan nontunai,” singkatnya. Sebelumnya, pada penetapan tersangka 21 Agustus 2023 lalu, Kajari Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH, menjelaskan modus tersangka M (Muksonah), melakukan kegiatan bantuan non-tunai untuk pengelolaan e-Warong sebanyak 16 unit. Ada hampir ada 9 ribu penerima manfaat, dengan bantuan masing-masing Rp200 ribu. Dalam 1 tahun, artinya ada kucuran dana dari Kemensos RI mencapai Rp21 miliar lebih untuk program bantuan nontunai bagi masyarakat tidak mampu itu. “Modusnya, tersangka membentuk koperasi. Sehingga dia juga mendapatkan, sekitar Rp90 juta,” beber Roy. Kemudian, ada pula penerimaan dalam bentuk deposito sekitar Rp300 juta dan penerimaan yang lain. “Dari fakta penyidikan yang didapat, berdasarkan alat bukti maka penyidik bersepakat dan berpendapat saudari M ini ditetapkan sebagai tersangka," terangnya. (chy/air/)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan