Setengah Hari Sudah 29 Pertanyaan

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Mantan Kadispora Sumsel Ahmad Yusuf Wibowo, jadi semakin rajin mendatangi gedung Kejati Sumsel. Kemarin (30), dia kembali dimintai keterangannya.

Sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pada tubuh KONI Sumsel yang sudah menahan 2 orang tersangka.

"Ya benar, ada dua orang saksi yang diperiksa. Inisial AYW selaku Kadispora Sumsel Tahun 2021.

Kemudian saksi JRP, selaku Kabid Rena KONI Sumsel Tahun 2021," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH, sore kemarin.

Kata Vanny, ada kurang lebih 29 pertanyaan terhadap saksi AYW yang diperiska sejak pukul 08.30 WIB sampai dengan istirahat salat dan makan (ishoma) kemarin. Untuk saksi JRP juga dicecar puluhan pertanyaan.

"Pemeriksaan saksi ini masih dalam upaya penyidik, mendalami alat bukti dan mencari pihak lain yang bertanggungjawab.

Selanjutnya nanti kami informasikan lagi," tukas mantan Kasi Datun Kejari Kota Palembang itu.

Diketahui, mantan Kadispora Sumsel Ahmad Yusuf Wibowo, setidaknya sudah lebih dari 4 kali diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel. 

Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan dan menahan 2 orang tersangka pada 24 Agustus 2023 lalu.

Yakni, tersangka Suparman Romans selaku Sekretaris Umum KONI Sumsel yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian tersangka Ahmat Tahir, selaku ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2022.

Menurut Kejati Sumsel, kedua tersangka disinyalir telah melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Khususnya tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemprov Sumsel sekaligus pengadaan barang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021.

Modusnya, dugaan adanya pemalsuan beberapa dokumen pertanggungjawaban dana hibah. Serta adanya dugaan beberapa kegiatan fiktif. 

Kerugian negara yang timbul, sementara diperkirakan Rp5 miliar.  (nsw/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan