Memungkinkan Ada Tersangka Lain

*Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKUT

OKU TIMUR - Penyidik Pidsus Kejari OKU Timur, belum selesai dengan penetapan 3 tersangka dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur Tahun Anggaran 2019. Berikut menahan Mulkan (bendahara Bawaslu OKUT), Akhmad Widodo (Koorsek sejak Juli 2020), Senin (28/8). Serta Karlisun (Koorsek Oktober 2019-Juli 2020) yang sudah ditahan lebih dulu kasus serupa di Bawaslu Prabumulih.
”Setelah menetapkan tiga tersangka, kami akan melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” kata Kepala Kejari OKU Timur Andri Juliansyah, melalui Kasi Intelijen Arjansyah Akbar, Selasa (29/8).
Sebab, dalam perkara seperti ini dan yang terungkap pada bawaslu-bawaslu lainnya di Sumsel, tidak melibatkan segelintir orang saja. ”Segera akan kami menyampaikan perkembangan jika ada tersangka baru dalam kasus tersebut,” pungkas Anca, sapaan Arjansyah Akbar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan