https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Musim Kemarau, Aktifitas PETI di Muratara Makin Meresahkan. Ini Tindakan Bupati!

Musim Kemarau, Aktifitas PETI di Muratara Makin Meresahkan. Ini Tindakan Bupati! MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID -Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, kembali mengultimatum para lenambang emas ilegal di wilayah kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel. Pihaknya menegaskan, tidak segan menindak para pelaku yang meresahkan akibat melakukan pencemaran aliran sungai. Para penambang emas ilegal di aliran sungai di Kabupaten Muratara, sudah lama meresahkan warga di hilir aliran sungai. Terutama di wilayah sungai Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, hingga sungai minak di kecamatan Rupit. Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, Selasa (29/8) mengungkapkan, akan kembali melakukan penindakan terhadap para pelaku. Namun sebelum memberikan penindakan tegas, pihaknya terlebih dulu mengeluarkan ultimatum dan imbauan terhadap warga yang melakukan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) agar berhenti melakukan aksinya.

BACA JUGA : Kesehatan Jemaah Jadi Prioritas: Menteri Ini Buka Wacana Berhaji Cukup Sekali Seumur Hidup. Ini Alasannya!
"Kami menghimbau kepada semua pihak yang terlibat dalam pertambangan emas ilegal untuk mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku.

Ancaman Pidana

Penambangan Emas tanpa izin adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan dapat merugikan lingkungan serta stabilitas masyarakat," imbaunya. Kondisi pencemaran aliran sungai cukup parah, bahkan dilakukan 24 jam tanpa henti menggunakan mesin dompeng menyedot air, untuk mendapatkan serbuk emas. Kapolres Muratara, menegaskan regulasi pertambangan sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU tersebut secara jelas menyatakan bahwa setiap individu atau kelompok yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin akan di kenai sanksi pidana penjara dengan hukuman paling lama 5 tahun serta denda sejumlah paling banyak Rp100 milyar. "Kalau sudah dihimbau tidak mau stop juga, kami akan melakukan penindakan tegas sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan