LPS Lindungi Dana Nasabah

DIJAMIN LPS: Stiker LPS ditempel di kaca depan Bank Panin Dubai Syariah Palembang. Ini menandakan bank syariah ini sudah menjadi peserta penjaminan LPS. LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah. Foto : Rendi/Sumeks--

18 Tahun Beroperasi, Bayar Klaim Penjaminan Rp1,7 T

 

PALEMBANG - Raisawitra, Teller BPR Pasar Umum Bali begitu kalut ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank tempat ia bekerja terhitung sejak 25 November 2022. Bukan soal ia bakal tak punya pekerjaan lagi, tapi merasa tak enak dengan para nasabah yang sudah loyal menabung. Cuma Raisawitra menjadi sedikit lega lantaran simpanan nasabah, baik tabungan maupun deposito dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

 

“Tidak enak sekali rasanya, terlalu campur aduk pikiran saya,” ujarnya pada kanal Youtube LPS IDIC Official, Februari 2023.

 

Raisawitra mungkin tak tahu apa-apa soal adanya penyimpangan ketentuan perbankan dan pengelolaan BPR Pasar Umum seperti ketetapan OJK, namun ia merasa ikut bertanggung jawab kepada nasabah yang dilayani selama ini. Karena itu ia berharap semoga ke depan proses likuidasi oleh LPS cepat berjalan untuk penanganan ke nasabah-nasabah.  

 

Diketahui hingga Juli 2023, LPS telah menyelesaikan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada 1.433 rekening nasabah BPR Pasar Umum yang layak bayar sebesar Rp20,72 miliar. Salah satu nasabah penerima manfaat itu, I Wayan Putra Ningrat.

 

“Saya merasa terpuruk sekali saat mendengar BPR Pasar Umum mengalami likuidasi,” ujarnya. Ia khawatir uang simpanan yang diinvestasikan bertahun-tahun di BPR itu hilang percuma.

 

Tapi kemudian ia tak lagi nelangsa, karena LPS bertindak cepat dan menyampaikan informasi bahwa dana nasabah dijamin dan akan diganti. Pengajuan dan pembayaran klaim simpanan bisa dilakukan melalui bank yang ditunjuk.

 

“Saya ucapkan terima kasih kepada LPS, OJK, dan otoritas terkait yang telah menyegarkan kembali bank-bank yang ada di Indonesia,” terang I Wayan.

 

Selain BPR Pasar Umum Bali, saat ini LPS juga masih menyelesaikan proses likuidasi beberapa bank gagal lain di Indonesia. Seperti BPR Sewu Bali dan BPR Legian di Bali, BPR Bagong Inti Marga, BPRS Asri Madani Nusantara, dan BPR Utomo Widodo di Jawa Timur, BPR Brata Nusantara dan BPR Sekar di Jawa Barat, dan BPR Tebas Lokarizki (Kalimantan Barat).

 

Sementara sejak beroperasi 2005 hingga April 2023 (18 tahun), LPS telah mengucurkan klaim penjaminan senilai Rp1,748 triliun kepada lebih dari 271 ribu rekening. Jumlah itu berasal dari nasabah 118 BPR/BPRS dan 1 bank umum yang gagal dan dilikuidasi.  

 

Karena peran LPS yang sangat besar, kepercayaan masyarakat menabung di bank pun terus meningkat. Mereka tak cemas menyimpan uang di bank meski itu di bank kecil karena semuanya dijamin LPS dengan syarat 3T.

 

Yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.  

 

Data OJK, hasil SNLIK (survei nasional literasi dan inklusi keuangan) 2022 menunjukkan adanya peningkatan indeks inklusi keuangan mencapai 85,10 persen dan indeks literasi keuangan 49,68 persen.

 

Angka ini jauh melesat dibanding hasil SNLIK tahun-tahun sebelumnya, seperti dibanding 10 tahun lalu (2013), indeks inklusi keuangan masih berada di  level 59,74 persen dan indeks literasi keuangan 21,84 persen.   

 

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Palembang, Gordon Butar-Butar mengakui para pengusaha percaya menginvestasikan uangnya di bank puluhan miliar juga lantaran adanya penjaminan simpanan dari LPS.

 

“Ini yang melindungi dana nasabah jika suatu saat bank tempat menabung mengalami kesulitan keuangan (likuiditas) atau bangkrut. Saya kira semua nasabah, terutama para pengusaha atau UMKM sudah mengetahui bahwa LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar,” ujarnya, Sabtu (26/8).

 

Menurutnya, rata-rata usaha menengah menyimpan uang di bank di atas Rp1 miliar, usaha kecil Rp500 juta-an, sedangkan skala mikro di bawah Rp100 juta sesuai permodalan dan omset usaha.

 

“Karena simpanan di semua bank dijamin LPS, masyarakat bisa memilih menabung uang di bank mana saja. Sekarang banyak pula pengusaha menyimpan uang atau kredit di BPR,” tuturnya. Selain keberadaan LPS, faktor kedekatan dan fasilitas ikut menentukan. Jadi kembali lagi ke perbankan, bagaimana menarik minat masyarakat menjadi nasabah, benefit apa yang mau diberikan.  

 

Namun Gordon mengingatkan agar nasabah memperhatikan bunga simpanan bank, tak boleh melebihi TBP LPS. Jangan lantaran diiming-imingi bunga deposito yang besar langsung tergiur, ujung-ujungnya tak dijamin LPS.

 

“Karena ada saja bank bermasalah dengan likuiditas justru agresif memberi penawaran,” jelasnya. Kendati tak ada larangan bagi perbankan menawarkan suku bunga di atas TBP. 

 

Pada 22 Mei 2023, Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS telah menetapkan TBP periode 1 Juni-30 September 2023. Bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum sebesar 4,25 persen dan simpanan valuta asing (valas) 2,25 persen, sementara simpanan Rupiah di BPR sebesar 6,75 persen. Hingga Juni 2023, jumlah rekening nasabah Bank Umum yang simpanannya dijamin LPS sebanyak 520.526.539 rekening atau 99,94 persen dari total rekening yang ada.  

 

Branch Manager Bank Panin Dubai Syariah Palembang, Kemas Afandi  mengatakan seluruh simpanan di perbankan yang sifatnya dana pihak ketiga (DPK) otomatis dijamin LPS. Sesuai dengan ketentuan pasal 37B UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 dan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, maka setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan dan wajib menjadi peserta penjaminan LPS.

 

“Jadi bank harus mendaftarkan semua simpanan nasabah ke LPS dengan beban premi ditanggung oleh bank itu sendiri,” tegasnya. Premi setiap periode (per semester) ditetapkan sebesar 0,1 persen dari rata-rata saldo bulanan total simpanan per periode.  

 

Dikatakan, LPS didirikan Pemerintah karena fungsinya untuk melindungi hak-hak nasabah dan menjaga stabilitas keuangan. “Penjaminan simpanan untuk kepentingan nasabah supaya merasa aman dan yakin menyimpan dananya di bank, walapun hanya di bank BUKU 1 atau 2,” terang Afandi. 

 

Tapi ini juga menguntungkan bank karena dapat meningkatkan kepercayaan nasabah menabung, sekaligus menjaga stabilitas simpanan walau saat ekonomi tak stabil. “LPS pula sebenarnya yang buat bank-bank kecil menjadi berkembang karena adanya trust ini. Kalau tidak ada LPS tentu akan berbeda, nasabah pasti maunya menabung di bank-bank besar saja,” tuturnya. LPS membuat pertumbuhan bank menjadi berimbang.  

 

Cuma tetap, dalam penjaminan LPS punya aturan main misalnya bunga bank tak boleh melebihi TBP. Kalau TBP-nya 4,25 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum, maka bunga bank umum tak boleh melampaui itu. Jika kemudian ada bank menawarkan bunga deposito 10 persen, lalu tiba-tiba bank itu tutup maka simpanan nasabah tidak dijamin. “Nasabah harus hati-hati,” pintanya.

 

Penetapan TBP, lanjut Afandi, sebetulnya juga punya maksud lain. “Bukan semata-mata membatasi bunga simpanan bank, tetapi ada fungsi menjaga stabilitas keuangan dan mendorong perekonomian di sana,” imbuhnya.

 

Jadi bunga LPS dapat mempengaruhi bunga kredit perbankan. Semakin kecil suku bunga simpanan atau semakin murah beban bunga bank, semakin kecil pula bunga kredit yang dikenakan bank kepada debitur. Demikian sebaliknya, suku bunga tinggi, kredit berpotensi melambat, ekonomi dapat stagnan, ujung-ujungnya inflasi.   

 

“Dengan semakin kompetitifnya bunga kredit, fungsi intermediasi bank akan semakin optimal dalam menyalurkan kredit. Jika kredit atau pembiayaan bertumbuh pesat, perekonomian cepat bergerak,” tegasnya.

 

Karena itu, sebut Afandi, ketika tim marketing Bank Panin Dubai Syariah sosialisasi menggaet nasabah misalnya ke acara pengajian ibu-ibu, pihaknya selalu meyakinkan bahwa simpanan nasabah dijamin LPS. “Wajib ini kita sampaikan, termasuk memasang pengumuman atau stiker bank peserta penjaminan LPS di depan kantor atau hall banking,” terangnya. 

 

Sebagaimana diketahui, kinerja perbankan nasional saat ini tetap terjaga, ditunjukkan dengan rasio permodalan (KPMM) industri di level 24,69 persen pada periode Maret 2023, likuiditas perbankan dengan rasio AL/DPK 26,58 persen pada April 2023, lalu kredit perbankan tumbuh 8,08 persen dan DPK tumbuh 6,82 persen (yoy) per April 2023.  

 

“Kami akui pertumbuhan DPK Bank Panin Dubai Syariah juga dipengaruhi oleh penjaminan LPS. Kadang ada orang awam (calon nasabah) bertanya ke kita, eh kalau menabung di sini dijamin LPS nggak? Ya kita sampaikan 100 persen simpanan dijamin LPS hingga Rp2 miliar,” sebut pria yang sudah berkarir 18 tahun di industri perbankan ini. 

 

Sejauh ini, kebijakan LPS pada sisi penjaminan dan resolusi tetap diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, serta menjaga SSK (Stabilitas Sistem Keuangan). Kebijakan mempertahankan TBP untuk periode 1 Juni-30 September 2023 merupakan salah satunya.  

 

“Penetapan TBP simpanan didasarkan pada beberapa hal, antara lain menjaga momentum pemulihan ekonomi yang berkelanjutan, menjaga SSK, memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas, serta upaya sinergi kebijakan lintas otoritas dan mengantisipasi risiko ketidakpastian dari sisi global yang masih relatif tinggi,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangannya.  

 

Tapi di tengah masih tingginya berbagai risiko ketidakpastian itu, Indonesia tetap tumbuh pada triwulan I 2023 sebesar 5,03 persen dan triwulan II 5,17 persen (yoy), ditopang kinerja konsumsi dan ekspor. “Tren pemulihan ekonomi diyakini berlanjut ditunjukan dengan terus menguatnya indikator kinerja produksi dan konsumsi diikuti terjaganya tingkat inflasi,” lanjutnya.  

 

LPS pun terus memantau pergerakan suku bunga simpanan perbankan nasional, baik berdenominasi Rupiah maupun valuta asing. Dalam rangka melindungi dana nasabah dan menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS mengimbau perbankan tetap memperhatikan ketentuan TBP simpanan.

 

“Dalam menjalankan operasional, kami harap bank mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh OJK serta ketentuan likuiditas oleh BI,” imbuh Purbaya.  

 

Untuk menjaga SSK, LPS memonitor kecukupan cakupan penjaminan sesuai UU LPS, memastikan efektivitas mekanisme early involvement, dan koordinasi dengan anggota KSSK dalam resolusi. Termasuk upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tugas dan fungsi LPS di bidang penjaminan dan resolusi bank.

 

“Kami turut mengajak masyarakat membudayakan menabung, sekaligus mengedukasi bahwa menabung di bank itu aman dijamin LPS,” ujarnya.  

 

Sehingga nantinya tak ada lagi kasus-kasus seperti uang celengan dimakan rayap atau tabungan hilang karena disimpan di bawah bantal.

 

“Menabung di bank salah satu bentuk kegiatan meningkatkan inklusi keuangan nasional. Dengan meningkatnya inklusi keuangan akan mendukung pendalaman pasar keuangan dan stabilitas keuangan nasional,” tandas Purbaya. (fad)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan