https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Selidiki Pemborosan Tuper dan Transportasi Dewan

*Kejari OKU Periksa 15 Orang Saksi

BATURAJA – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, tengah menyelidiki masalah tunjangan perumahan (tuper) dinas dan tunjangan transportasi anggota DPRD OKU yang diduga tidak mengacu standar ketentuan. Dimana hasil audit BPK RI, menilai terjadi pemborosan. Dari laporan pengaduan (lapdu) masyarakat, pada Juli 2022 BPK menemukan adanya kenaikan pada sektor tuper dinas dan transportasi anggota DPRD OKU. Hasil temuan BPK, pemborosan tuper Rp5.924.358.950 dan transportasi Rp1.889.600.000. Total pemborosan dari dua sektor itu, sekitar Rp7.775.958.350. Terjadi dalam kurun waktu 18 bulan, dari Maret 2021 hingga Juli 2022. Seharusnya, paling lambat Desember 2022 masing-masing anggota DPRD OKU itu mengembalikan sekitar Rp270 juta. BPK memberikan waktu 60 hari kerja untuk pengembalian keuangan ke kas daerah sejak LHP dikeluarkan. Namun hingga Agustus  2023 ini, pengembalian belum terealisasi. Setelah hasil audit BPK itu, tunjangan yang dinilai pemborosan itu distop sampai adanya peraturan baru.
“Iya benar, sudah 15 saksi yang kami mintai keterangannya,” aku Kepala Kejari OKU Choirun Parapat SH MH, didampingi Kasi Intel Variska Ardina Kodriansyah SH MH, Senin (28/8).
Hanya saja karena masih tahap penyelidikan, pihaknya belum bisa menyebutkan siapa saja para pihak yang sudah dimintai keterangannya. Hanya disebutkan ada pejabat aktif, mantan pejabat, dan dari pihak legislatif. Pada Perbup OKU Nomor 28 Tahun 2012, tunjangan perumahan bagi anggota dewan Rp10 juta per bulan dan pimpinan dewan Rp12 juta per bulan. Kemudian pada Perbup OKU Nomor 5 Tahun 2021, naik menjadi Rp21 juta bagi anggota dan Rp22 juta bagi pimpinan. Itu berlaku sejak 1 Mei 2021 terhadap 3 pimpinan dewan dan 32 anggota dewan. Informasinya, dugaan pemborosan itu timbul karena tim peneliti/pengkaji belum melakukan survei harga setempat. Sehingga perhitungan besaran anggaran tuper dan transportasi bagi anggota DPRD OKU, tidak berdasarkan standar harga setempat. BPK RI menilai terjadi pemborosan, diduga akibat kajian yang kurang komprehensif. Sehingga Pemkab OKU, akan meninjau ulang Perbup OKU Nomor 5 tahun 2021 tersebut. (bis/air/)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan