Dua Pelaku Perampasan Handphone dan Seorang Penadah Diringkus Polisi
Dua Pelaku Perampasan Handphone dan Seorang Penadah Diringkus Polisi BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua pelaku, JI (24 tahun) dan IA (17 tahun) serta seorang penadah AP yang terlibat dalam kasus perampasan handphone di Kecamatan Sembawa, Banyuasin, berhasil ditangkap oleh tim satuan reserse kriminal Polres Banyuasin pada Jumat (25/8). Selain kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel merek OPPO A57. Menurut Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra SIK, penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan korban, Imam Risky Al Qurthubi, kepada polisi pada Rabu (2/8). Saat itu, Imam Risky Al Qurthubi sedang menggunakan sepeda motor dan sedang berada di Jalan Poros Desa Lalang Sembawa, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin. Tiba-tiba JI dan IA menghadangnya. Selanjutnya, kedua pelaku memaksa korban untuk menyerahkan ponselnya miliknya dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam berupa pisau. Karena terancam, korban pun menyerahkan ponselnya tanpa melakukan perlawanan. Setelah mendapatkan ponsel tersebut, pelaku melarikan diri dari lokasi. BACA JUGA : Top 5 Provinsi Penghasil Orang Cerdas di Indonesia, Nomor 3 Mengejutkan Atas kejadian tersebut Imam Risky Al Qurthubi bersama orang tuanya langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi serta menangkap JI di Desa Mainan, Kecamatan Sembawa. Dan IA di Desa Rejodadi, Sembawa, pada Jumat (25/8). Kedua pelaku mengakui bahwa ponsel hasil rampasan telah mereka jual kepada seseorang dengan inisial AP di Kantor Koperasi Sehati Makmur Abadi, yang terletak di Jalan Palembang - Pangkalan Balai, Desa Lalang Sembawa. "AP juga kita amankan. Untuk pelaku JI dan IA akan kita kenakan pasal 365 KHUP," pungkasnya. (qda)