Uang Saku PNS Sampai Rp12 Juta. Jika Keluar Negeri, Berlaku Mulai 2024

PALEMBANG – Dalam perjalanan dinas setiap abdi negara, termasuk aparatur sipil negara (ASN), ada uang perjalanan dinas. Termasuk untuk pejabat negara/anggota Polri/TNI/pihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri. Uang saku selama perjalanan dinas itu berbeda-beda. Tergantung negara tujuan dan golongan ASN. Hitungannya per hari. Semakin lama, maka akan makin besar pula uang harian perjalanan dinas yang didapat. BACA JUGA : Sri Mulyani Sahkan Gaji Honorer untuk 34 Provinsi, Berikut Besarannya https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=sri-mulyani-sahkan-gaji-honorer-untuk-34-provinsi-berikut-besarannya/ Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Peraturan itu sudah  Menkeu Sri Mulyani  tandatangani beberapa waktu lalu. Peruntukkannya juga telah tertera dalam aturan itu.

"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas luar negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk uang makan, uang transportasi lokal, uang saku dan biaya penginapan," begitu tertulis dalam penjelasan aturan tersebut.
Dari nilai-nilai yang tercantum pada PMK itu, satuan biaya uang perjalanan dinas luar negeri PNS yang tertinggi adalah ke Inggris. BACA JUGA : Status ASN Tapi PPPK Part Time Disebut Seperti Buruh, Berikut Beda Beban Kerja dan Gajinya dengan PPPK Full Time https://sumateraekspres.bacakoran.co/?slug=status-asn-tapi-pppk-part-time-disebut-seperti-buruh-berikut-beda-beban-kerja-dan-gajinya-dengan-pppk-full-time/ Untuk golongan A dipatok sebesar US$ 792 atau setara Rp 12.117.600. Itu jika mengambil asumsi kurs Rp15.300 per hari. Kemudian, untuk golongan B US$ 774 atau sekitar Rp 11.842.200. Lalu, US$ 583 atau Rp 8.919.900 untuk golongan C, dan US$ 582 atau sekitar Rp 8.904.600 untuk golongan D. Uang perjalanan dinas tertinggi kedua tujuan Italia. Untuk golongan A US$ 702 atau setara Rp 10.740.600 per hari. Lalu golongan B US$ 637 atau setara Rp 9.746.100. Kemudian, golongan C US$ 446 atau sekitar Rp 6.823.800 dan golongan D US$ 427 atau sekitar Rp 6.533.100.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan