Jauh dari Sejahtera, Keinginan Kalahkan Kebutuhan

Guru Profesi Terbanyak Terjerat Pinjol Ilegal

PALEMBANG - Kian maraknya pinjaman online (pinjol), disebabkan tingginya permintaan masyarakat itu sendiri. Kurang mampu membedakan antara kebutuhan dengan keinginan. Sehingga berurusan dengan pinjol, yang awalnya dengan segala kemudahannya. Yang mengejutkan, terungkap profesi guru jadi nomor 1 paling banyak terlibat pinjol ilegal. Berdasarkan pemaparan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi. Dari survei yang dilakukan, guru menjadi peringat atas dengan persentase sebesar 42 persen. Disusul korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sebesar 21 persen, ibu rumah tangga urutan ketiga dengan nilai 18 persen. (selengkapnya lihat grafis) Jadi konsumen pinjol untuk membayar utang lain, memenuhi kebutuhan mendesak, perilaku konsumtif. Sementara pinjol ilegal, memiliki trik licik menjebak korban sehingga susah untuk terbebas dari jeratan utang.
Ketua forum guru non-kategori Palembang, David Saputra MPd, mengatakan hal tersebut bisa terjadi kareena beberapa alasan. “Mungkin tunjangan atau gaji yang diterima guru tersebut tidak terlalu besar,” tuturnya.
Sehingga tidak mencukupi kebutuhan. Guru tersebut kemudian melakukan pinjaman online, setelah mendapat iming-iming kemudahan syaratnya. "Sehingga guru itu tergiur," katanya. BACA JUGA : Miris, 305.792 Warga Sumsel Terjerat Pinjol Namun dengan literasi yang kurang, guru tersebut tidaķ berpikir atau tidak mengetahui dampak dari pinjol. Apalagi jika terkena pinjol ilegal. “Walaupun bunganya dibilang kecil, namun ada administrasi dan lain-lainnya,” cetusnya. Senada dikatakan Husnil Kirom, MPd, salah satu guru di Palembang. Gaji yang diterima guru tidak mencukupi, masih jadi alasan mereka terpaksa melakukan peminjaman online.
“Apalagi guru yang masih honor, dan guru PNS yang belum menerima tunjangan profesi seperti sertifikasi,” ulasnya.
Saat ini, guru honor itu digaji dari dana BOS. Itupun tergantung kemampuan sekolah masing-masing. Tidak sama besaran. “Tapi perlu diketahui, gaji guru terutama honorer yang tidak menerima insentif dari pemerintah daerah, jauh dari kata layak. Kisaran Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Bahkan ada yang di bawah itu," ungkapnya. Sebagai pendidik, seharusnya guru memang harus lebih jeli. Namun terkadang, terdesak kebutuhan yang membuat guru terpaksa harus pinjol.
“Jadi harapan kami, sangat setuju jika dinaikkan gaji. Agar guru tidak ngutang sana-sini, dan lebih fokus melaksanakan tugas profesinya," imbuhnya.
Tenaga pendidik salah satu SMP Negeri di Palembang, Tri Andriyansyah Putra, menduga yang banyak terjerat pinjol ilegal kemungkinan besar guru atau tenaga pendidik berstatus non-PNS.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan