Ratusan Bacaleg TMS,  Berkas Tak Lengkap

*5 Hari Pengumuman DCS, KPU-Parpol Tunggu Tanggapan Masyarakat

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID–Daftar calon sementara (DCS) bacaleg tingkat provinsi dan kabupaten/kota mulai diumumkan.

Jadwalnya lima hari. Terhitung hari ini (19/8) hingga 24 Agustus nanti.

Untuk bacaleg DPRD provinsi, ada 1.217 yang mendaftarkan diri.  Setelah melalui proses verifikasi administrasi, hanya 1.089 yang memenuhi syarat. 

“Sisanya, 128 bacaleg tidak memenuhi sarat (TMS),” kata Ketua KPU Provinsi Sumsel, Amrah Muslimin SE, kemarin (18/8).

Untuk bacaleg yang TMS ini kebanyakan dari partai-partai baru. Sedangkan yang memenuhi persyaratan, dari 10 parpol parlemen, plus Hanura dan PKN.  BACA JUGA : PENGUMUMAN: Berikut Daftar Nama 1.217 DCS Bacaleg dari 18 Parpol untuk Pileg Sumsel

Kata Amrah, bacaleg yang TMS tidak diikutkan untuk selanjutnya.

“Yang masuk DCS adalah bacaleg yang memenuhi syarat (MS) di setiap dapil. Kita akan mengumumkan DCS untuk melihat tanggapan masyarakat,” bebernya.

Untuk tanggapan masyarakat, mulai besok hingga 10 hari ke depan atau sampai 28 Agustus 2023. BACA JUGA : Pengumuman KPUD Muratara : Berikut Daftar DCS untuk Pileg 2024

Para bacaleg yang TMS sebelumnya telah diberi kesempatan untuk perbaikan dan melengkapi berkasnya.

”Rata-rata yang TMS tidak melengkapi berkas. Ada yang tidak menyerahkan ijazah, tidak ada surat keterangan bebas narkoba, surat kesehatan jasmani dan rohani,” bebernya.

Amrah menegaskan, KPU sudah berikan banyak kesempatan dan kelonggaran.

Dengan telah ditetapkannya DCS, maka tidak ada lagi ruang bagi para bacaleg yang TMS untuk memperbaiki atau melengkapi syarat.

Untuk nomor urut DCS, KPU menggunakan nomor sesuai dengan urutan yang dilaporkan parpol asal bacaleg. “KPU tidak boleh mengubah,” ungkapnya.

Sembari proses menuju DCT, parpol masih memiliki ruang untuk ganti caleg atau tukar nomor urut.

“Namun, untuk semua itu persyaratannya harus ada rekomendasi dari ketua dan sekjen DPP masing-masing partai,” jelas Amrah.

Ia berharap, tidak ada parpol yang ganti caleg atau tukar nomor urut karena secara tidak langsung akan merepotkan KPU.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan