https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Bawaslu Sumsel Ambil Alih Tugas

*Kekosongan Massal Bawaslu Daerah

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -Terjadi kekosongan massal komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 514 kabupaten/kota se-Indonesia. Tak terkecuali pada 17 daerah di Sumsel. Sebab, nama-nama komisioner Bawaslu kabupaten/kota terpilih belum juga diumumkan hingga tadi malam. Seyogyanya, mereka harus sudah dilantik pada 14 Agustus 2023 lalu. Bersamaan dengan habisnya masa jabatan seluruh komisioner yang lama. Kondisi ini membuat Bawaslu Provinsi harus bekerja ekstra keras.
“Jadi kita ambil alih sementara semua pekerjaan yang menyangkut kebijakan Bawaslu 17 kabupaten/kota di Sumsel,” kata ketua Bawaslu Provinsi Sumsel, Kurniawan SPd, kemarin (15/8).
Pihaknya masih menunggu pengumuman nama-nama komisioner Bawaslu terpilih untuk 17 kabupaten/kota. Termasuk kapan pelantikannya. “Kami juga masih menunggu. Belum ada pengumuman dari Bawaslu RI,” ungkapnya. Menurut Kurniawan, nama-nama calon komisioner Bawaslu 17 kabupaten/kota dari Sumsel sudah lama dikirimkan tim seleksi (timsel) ke pusat. Penentuan akhir menjadi hak prerogatif Bawaslu RI. “Jadi kita hanya bisa menunggu. Rentang waktunya 14-20 Agustus 2023. Selama itu, pekerjaan yang menyangkut kebijakan di daerah kita handle dulu,” jelasnya. BACA JUGA : Berikut Sebaran Alokasi untuk Formasi CPNS dan PPPK 2023 Dalam pelaksanaan, Bawaslu Sumsel tetap berkoordinasi dengan sekretariat Bawaslu kabupaten/kota. Kurniawan meyakinkan semua pekerjaan bisa tetap diatasi. Lagi pula, Pemilu 2024 belum masuk tahapan kampanye.Ia berharap, dalam enam hari ke depan, Bawaslu RI bisa segera mengumumkan dan melantik para komisioner terpilih Bawaslu kabupaten/kota. Terpisah, eks Ketua Bawaslu Kabupaten Muara Enim, Suprayitno mengatakan, masa jabatan mereka memang sudah habis per 14 Agustus 2023.
“Seluruh masa jabatan komisioner di Bawaslu Muara Enim sudah berakhir. Berdasarkan aturan, maka kewenangan dipegang oleh setingkat di atas, artinya oleh Bawaslu Sumsel,” ujarnya.
Lanjutnya, untuk kegiatan rutin bisa ditekel oleh sekretariat karena itu tidak boleh stop. “Seperti kegiatan rutin termasuk juga listrik, air dan lain lain,” bebernya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan