Gelapkan Uang BBM dan Mie, Mantan Kadin Dibui
PALI, KORANSUMEKS.COM - Seorang Oknum PNS yang sempat menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diamankan Satuan Reskrim Polres PALI, Kamis (19/1) lalu.
Terduga tersangka berinisial NP (50) ini ditahan Sat Reskrim Polres PALI atas dugaan kasus tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Dimana, NP ditahan berdasarkan Laporan Polisi nomor :LP/B-127/IX/2022/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 02 September 2022, waktu kejadian hari Selasa tanggal 12 April 2022 sekitar pukul 13.00 WIB. Baca Juga : Berkedok Bansos, Pengurus Masjid Malah Kena Tipu
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui, Kasat Reskrim Polres PALI AKP Alfian SH, memaparkan kronologis kejadian kasus yang menjerat Oknum PNS mantan Plt Kadis Sosial ini.
"Terduga tersangka saudari NP selaku mantan Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten PALI ini, pada tanggal tanggal 05 April 2022 melakukan kerja sama dengan Pelapor dan CV. Sukses Purtan Mandiri," katanya, kepada wartawan pada Minggu (22/1). Baca Juga : Reza Ghasarma, Dosen Predator Mahasiswi Tetap Divonis Empat Tahun Penjara
Menurutnya, dugaan kasus tersebut dalam hal pengadaan barang dan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 740 liter danĀ Indomie goreng sebanyak 100 dus.
Selain itu ada bahan bakar minyak jenis Pertalite Sebanyak 375 liter dengan jumlah total akan dibayar sebesar Rp28.060.000,- dibuatkan berita acara serah terima dengan janji akan dibayarkan satu minggu setelah barang tersebut diterima.
"Dalam berita acara itu dibayarkan pada saat ganti uang cair di Dinas Sosial Kabupaten PALI pada April dan Juli 2022, kemudian setelah barang dan bahan bakar tersebut di terima oleh terduga tersangka NP selaku Plt Kepala Dinas Sosial," jelasnya. Baca Juga : Waspadai Trik Penipuan Kartu Prakerja 2023, Pendaftar Wajib Tahu
Namun, sampai sekarang oknum ini tidak membayarkan pembayaran pengadaan tersebut kepada Pelapor dan CV Sukses Purtan Mandiri, dan berjanji janji dan mengulur ngulur waktu.
"Adapun barang bukti sebagai penguat dari kejadian itu beber Kapolres PALI, 3 lembar Print Out Surat Perintah Membayar Ganti Uang (GU) Dinas Sosial Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2022 bulan April, Juli dan Agustus 2022," ungkapnya.
Tak hanya itu, satu lembar Berita Acara Serah terima Barang Permakanan PMKS Nomor : 460/002/SOS/03/2022 tanggal 05 April 2022 yang berisi pernyataan bahwa Pihak CV. Sukses Purtan Mandiri menyerahkan barang dengan total pembayaran Rp. 28.060.000,-. Kepada Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten
"Dan yang terakhir kata ada 38 lembar Nota Pembelian Bahan Bakar Minyak yang dibeli dari Depot Pelita dibilangan wilayah Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI," katanya. Baca Juga : Empat Jenis Bansos yang Bisa Kamu Dapatkan Pada 2023
Ditambahkanya, oknum NP ini sudah dikirimkan surat panggilan I dan surat Panggilan II, namun NP tidak hadir, kemudian pihak penyidik Polres Pali melakukan upaya berupa surat perintah membawa terhadap tersangka.
"Dengan tidak koperatif saat dipanggil oleh penyidik, sehingga kita bawa ke Polres PALI dan selanjutnya dilakukan Pemeriksaan sebagai tersangka dan setelah selesai pemeriksaan,selanjutnya dilakukan penahanan," tegasnya.
Sementara, oknum NP belum bisa memberikan keterangan terkait penahanan yang dilakukan terhadap dirinya. Bahkan, dirinya memilih diam meski wartawan mencoba mengajaknya berbicara. (ebi)