DPRD Sumsel Agendakan Paripurna ke-71
Editor: Hasim Sumeks
|
Senin , 14 Aug 2023 - 21:44
*Usulkan Pj Bersikap Netral dan Putra Daerah
PALEMBANG – Menjelang berakhirnya masa jabatan Gubernur Sumsel H Herman Deru dan Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya, yang jatuh pada 1 September mendatang, DPRD Sumsel segera mengagendakan Paripurna ke-71 Agenda guna pemberhentikan kepala daerah tersebut. “Berdasarkan hasil rapat badan musyawarah diketuai DPRD Sumsel, pada 22 Juli lalu, point penting adanya agenda pengumuman pemberhentikan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 1 September mendatang dalam rapat paripurna ke-71,” kata Syaiful Padli, wakil ketua komisi V, kepada koran ini, kemarin. Menurut Syaiful, masa jabatan gubernur Sumsel dan wakil Gubernur Sumsel akan habis pada 1 Oktober nanti. “Jadi agenda itu merupakan proses menuju PJ (penjabat,red). Dan, 1 Oktober nanti kita sudah ada PJ Gubernur Sumsel,” ungkap dia. Meski demikian, lanjutnya, dalam paripurna nantinya belum diumumkan siapa yang bakal ditunjuk atau diusulkan menjadi PJ pengganti Gubernur Sumsel dan wakil Gubernur Sumsel selama kurang lebih 1 tahun untuk menghantarkan pemilu, pIlkada dan pilpres 2024 mendatang.“Pada saat diangkat dulu, Gubernur dan wagub Sumsel diparipurnakan di DPRD. Dan, ketika diberhentikan juga akan diparpurnakan di DPRD,” ungkapnya. Karena itu, dalam paripurna nanti, Herman Deru dan Mawardi Yahya diharapkan dapat hadir.Namun perlu diperjelas, kata Syaiful, di saat paripurna posisi mereka (Herman Deru dan Mawardi Yahya) masih tetap sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumsel. Menyinggung siapa nama-nama yang diusulkan menjadi penjabat (PJ) Sumsel nanti?
“Saat ini nama-nama itu sudah ada pada pimpinan dewan. Saya kira untuk nama bisa dikonfirmasi ke Ketua DPRD Sumsel. Dan, mekanisme setelah paripurna, proses untuk PJ sudah mulai berjalan,” ungkapnya.Begitupula yang melantik PJ nantinya biasanya langsung di kementrian. Hanya saja, untuk PJ ada kemungkinan tidak diparipurnakan. “Nanti kita cek lagi. Karena di badan musyawarah belum ada aturannya PJ diparipurnakan DPRD. Karena yang mengangkat adalah presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” ungkapnya. Untuk PJ, kata Syaiful, diharapkan merupakan putera daerah sendiri. Mengapa? Karena mudah beradaptasi dan mengerti teritorial Sumsel. Sehingga tidak membutuhkan proses lama. Sebab, waktu PJ tidak lama.
“Kita harapkan PJ Gubernur Sumsel nanti ketika menjalankan amanah tugas tidak perlu lama-lama beradaptasi. Jangan sampai memakan waktu berapa bulan, dan menjelang pileg, pilpres dan tidak lama lagi untuk menyiapkan gubernur yang terpilih,” ujarnya.Diijelaskannya, PR (pekerjaan rumah,red) PJ Gubernur Sumsel nanti yakni menyiapkan pilpres dan pileg. Dan secara anggaran APBD, sudah diketok. “Kita berharap kalau putera daerah menjadi PJ akan mudah berkomunikasi dengan legislative. Sehingga lebih sinergi. Karena paham dengan proses yang ada di daerah,” harapnya. Terakhir, ditunjuk PJ dari kementrian harus netral. “Yang jelas siapapun yang masuk jadi Pj harus netral, tidak menjadi tunggangan politik penguasa. Jadi harus menjadi milik rakyat, bukan parpol atau golongan tertentu,” pungkasnya. (iol)