Kecelakaan Lalin Didominasi Sepeda Motor

 

*Kucurkan Santunan Rp57,4 Miliar

PALEMBANG – Mayoritas kecelakaan lalu lintas didominasi oleh kendaraan roda dua (sepeda motor), yakni sebesar 66,01 persen. Dari angka itu, 40 persen lebih korban kecelakaan lalu lintas di usia produktif dan merupakan tulang punggung keluarga. “Data ini berdasarkan santunan yang kita bayar untuk korban kecelakaan lalu lintas di Sumsel,” ujar Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, Abdul Haris, kemarin (21/1).

Dia menerangkan tahun 2022 pihaknya telah membayarkan dana santunan  kecelakaan lalu lintas sebesar Rp57,4 miliar. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 18,65 persen dibanding periode 2021.  "Kepada semua pengendara kami minta untuk selalu tertib terhadap aturan lalu lintas. Ini sebagai upaya meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas,” sebutnya.

Ia menyampaikan Jasa Raharja sebagai badan usaha yang melayani dan memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berupaya menjalankan tugasnya secara maksimal. Pihaknya bersama instansi terkait, termasuk Kepolisian selalu berupaya mengelar program-program upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas.

Selain memberikan bantuan hibah sarana pencegahan kecelakaan kepada mitra terkait, Jasa Raharja juga sosialisasi menyampaikan pesan-pesan dan imbauan keselamatan berlalu lintas, baik secara langsung maupun melalui media sosial. PT Jasa Raharja Cabang Sumsel bekerja sama dengan 66 rumah sakit di Provinsi Sumsel akan terus berkomitmen meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas.

Ia mengatakan rata-rata penyerahan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dapat diserahkan 1 hari 3 jam, sejak kejadian laka lantas dan penyelesaian pengajuan berkas tagihan rawatan korban luka-luka 7,40 menit sejak berkas lengkap. Kemudian,  penyaluran dana santunan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan diserahkan oleh Jasa Raharja kepada ahli waris sah untuk korban meninggal dunia, Rumah Sakit yang melayani perawatan korban, korban kecelakaan yang mengalami cacat tetap, serta bantuan biaya penguburan atau pemakaman bagi korban yang tidak memiliki ahli waris, diserahkan kepada pihak yang menyelenggarakan pemakaman. (yun/fad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan