Tergiur Janji Gaji Besar Jadi Pembantu

*7 Warga Ogan Ilir Korban TPPO di Malaysia

*Modus Pelaku Mirip Kasus OKI-Lubuklinggau

SUMSEL - Satu per satu kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang korbannya asal Sumsel terungkap.

Kali ini, tujuh perempuan asal Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir jadi korban.

Bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia dengan janji gaji tinggi.

Tapi malah tak dapat gaji. Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman mengungkap kasus ini, kemarin (3/8).

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir berhasil menangkap seorang tersangkanya, Rita Wati (49).

Wanita berambut pirang itu warga Desa Serikembang II, Kecamatan Payaraman. "Tersangka ditangkap di desanya," ujar Kapolres.

Kasus ini terjadi Juni 2023 lalu. Tersangka menawarkan pekerjaan kepada para korban.

"Pelaku menawari tujuh korban kerja ke Malaysia sebagai pembantu rumah tangga. Dengan iming-iming gaji di atas rata-rata gaji di sini," jelasnya.

Setelah sepakat, tersangka membawa tujuh korban ke Kepulauan Riau. Di sana, mereka sempat diajak keliling terlebih dahulu.

Lalu, bertemu dengan orang yang ingin mempekerjakan ketujuhnya di pelabuhan Kepri.

"Mereka lalu dilengkapi dokumen oleh orang yang ingin mempekerjakannya. Seperti membuat paspor dan lain-lain," terangnya.

Ketujuh korban berinisial AF, AL, IN, SR, RSM, FT, dan NT. Empat korban ternyata masih ada hubungan keluarga dengan tersangka.

 "Dari tujuh korban itu, baru berhasil menyelamatkan satu orang, berinisial AF. Ia sudah kumpul dengan keluarganya,” jelas Kapolres.

Kepada penyidik, AF (Afril Leni) pun bercerita panjang lebar. Katanya, mereka mendapat ancaman dari tersangka.

BACA JUGA : Dispensasi, Tetap Bisa Perpanjangan

Apabila tidak mau menerima pekerjaan yang ditawarkan, ketujuhnya akan ditinggalkan di Riau. Tidak akan diantar pulang kembali ke desanya.

Antara para korban dengan tersangka memiliki perjanjian. Tiga bulan gaji pertama mereka akan diambil oleh tersangka.

Kisarannya RM 1.500 hingga RM 1.700 (sekitar Rp4,9 - Rp5,6 juta) per orang. “Otomatis, selama tiga bulan tersebut para korban tidak akan menerima gaji," jelas Andi.

Ia memastikan tidak ada korban yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersil (PSK). “Hanya sebagai pembantu rumah tangga,” tegasnya.

Wadirreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga mengapresiasi keberhasilan jajaran Polres Ogan Ilir mengungkap dugaan TPPO ini.

"Ini merupakan kejahatan yang kita anggap serius. Jadi salah satu konsentrasi kepolisian," pungkasnya.

Terpisah, Kepala BP3MI Sumsel Ahmad Salabi SE mengatakan, pihaknya ikut dalam pengungkapan kasus ini.

Awalnya, menerima informasi dugaan penempatan PMI yang tidak prosedural. Informasi tersebut dari Facebook pada 2 Oktober 2022.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan