Akses Tertutup, Harus Memutar Jauh

**Keluhkan Pemagaran Beton

PRABUMULIH - Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Stasiun kota Prabumulih hingga di sepanjang rel kereta api di beberapa titik di kota Prabumulih dipagar beton. Warga yang tinggal di sekitar stasiun dan pinggiran rel kerera api merasa dirugikan. Akses jembatan satu-satu nya itu ditutup. Warga yang biasa menyeberang melewati JPO harus memutar jalan cukup jauh. Terlebih wilayah stasiun kota Prabumulih sudah dipagar beton, warga yang biasa menyeberang dari atas rel kereta kini tak bisa lagi melintas.
‘’Kami sebagai warga berharap pagar beton yang menutupi jembatan dibuka dan jembatan dibenari. Ini kan akses jalan kami untuk menyebrang," ujar Ugek, warga yang tinggal di sekitar JPO, ugek, Minggu (30/7).
Diana, warga lainnya mengaku selama ini dirinya dan keluarga kerap melewati rel kereta api berjalan kaki dari rumahnya ke arah depan. "Banyak juga anak-anak sekolah yang lewat. Kalau ditutup, darimana lagi kami mau lewat sedangkan kalau mau mutar terlalu jauh," sambungnya. Jalan alternatif lain tak disediakan PTKAI. "Harusnya kalau pinggiran rel ditutup beton, disediakan jalan alternatif oleh PT KAI, selama ini PT KAI juga tidak pernah memberikan bantuan untuk warga sekitar rel," gerutunya. Terpisah, Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti mengaku, tidak sedikit masyarakat acap kali beraktivitas di sekitar rel kereta api. Padahal ini jelas membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan bagi diri mereka sendiri.
"Meskipun telah terpasang rambu-rambu peringatan di sekitar rel dan bahkan petugas berwenang juga sudah berupaya menegur, tetap saja masih banyak yang abai," sebutnya.
Ditegaskannya, berdasarkan Undang-Undang perkeretaapian area stasiun termasuk operasional jalur rel kereta api adalah area terbatas yang tidak diperbolehkan untuk tempat beraktivitas warga atau masyarakat umum. ‘’Karena akan membahayakan perjalanan kereta api dan orang pribadi. Jadi kawasan tersebut harus steril dari aktivitas masyarakat,’’ ujarnya. Penutupan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di stasiun Prabumulih merupakan salah-satu upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat. ‘’Hal ini mengingat aktivitas operasional kereta api saat ini meningkat sehingga perlu ada upaya untuk peningkatan keselamatan operasional kereta api sesuai Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengatur larangan beraktivitas di area jalur rel,’’ ujarnya. Selain itu, dengan melakukan pemagaran di sekitar stasiun dapat meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa kereta api dengan akan diadakannya penataan stasiun Prabumulih untuk kenyamanan penumpang. "Kami meminta masyarakat untuk ikut peduli serta turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api demi keselamatan bersama," kata Aida. (chy)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan