Pengumuman Bagi PNS! BKN Keluarkan Aturan Kenaikan Pangkat jadi 6 Periode Dalam Setahun, Simak Penjelasannya

Pengumuman Bagi PNS! BKN Keluarkan Aturan Kenaikan Pangkat jadi 6 Periode Dalam Setahun, Simak Penjelasannya JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Mulai Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengambil langkah signifikan untuk  mempercepat layanan kepegawaian. Caranya dengan mengenalkan implementasi periode baru untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Sebelumnya, sistem kenaikan pangkat terdiri dari dua periode dalam satu tahun, namun kini diperluas menjadi enam periode. Melansir bkn.go.id, keputusan ini tertuang dalam aturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Dalam sistem yang baru, tanggal kenaikan pangkat yang sebelumnya ditetapkan pada 1 April dan 1 Oktober telah digantikan oleh enam tanggal baru. Yaitu 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun. Perlu diketahui bahwa periodisasi kenaikan pangkat ini berlaku untuk kenaikan pangkat biasa. Jadi, tidak mencakup kenaikan pangkat anumerta atau kenaikan pangkat pengabdian. BACA JUGA : 5 Jurusan Kuliah yang Punya Peluang Besar Dalam Tes CPNS Sebagai bagian penting dalam manajemen PNS, kenaikan pangkat merupakan bentuk pengakuan atas prestasi kerja dan dedikasi PNS dalam melayani negara. Namun, perlu dipahami bahwa periodisasi enam kali ini merujuk pada periode untuk mengajukan usulan kenaikan pangkat, bukan jumlah kenaikan pangkat itu sendiri. Artinya, ASN dapat mengajukan usulan kenaikan pangkat hingga enam kali dalam satu tahun asalkan memenuhi persyaratan yang ada. BACA JUGA : CATAT, Inilah Profesi yang Bakal Pemerintah Angkat jadi PNS Part Time. Kalian Termasuk? Perubahan ini harapannya dapat memberikan kesempatan lebih banyak bagi PNS untuk mencari kenaikan pangkat dalam satu tahun.

Pacu Fleksibilitas

Lalu, mendorong fleksibilitas dan memberikan kesempatan lebih luas bagi mereka yang memiliki kualifikasi dan prestasi yang pantas untuk mendapatkan kenaikan pangkat lebih cepat. Akibatnya, langkah ini  dapat meningkatkan motivasi kerja. Lalu, semangat dalam mencapai keunggulan pelayanan bagi para PNS dalam melayani negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan