Tangis Lina Mukherjee, Takut Kena Demo Lagi

*Mengaku Salah, Minta Maaf

PALEMBANG – Air mata akhirnya membasahi pipi Lina Lutfianawati alias Lina Mukherjee. Terdakwa kasus UU ITE lantaran mem-posting video makan kriuk babi sambil baca bismillah itu mengaku sedih. Juga rindu keluarganya. Sejak ditahan di Lapas Perempuan Jl Merdeka Palembang, selebgram itu tak bisa berkomunikasi secara bebas. “Jadinya sedih. Kangen keluarga aku di Kalimantan,” ucapnya, sebelum sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kemarin (25/7). Lina juga menangis karena takut kena demo. Kemarin, sekelompok massa dari Pemuda Pancasila mendemonya. Massa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal kepada sang selebgram. Sebab, Lina dinilai telah melakukan penistaan agama. Lantaran mem-posting video makan kriuk babi sambil baca bismillah.
"Saya takut didemo. Kalian jangan demo saya lagi. Saya minta maaf. Saya memang salah," bebernya.
Sidang perdana Lina berlangsung pukul 11.39 WIB. Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini yaitu Romi Sinatra SH MH. Sedangkan Lina didampingi penasihat hukumnya, Supendi SH MH, dari Posbakum PN Palembang. Lina yang mengenakan setelan putih hitam, mendengarkan dakwaan JPU Kejati Sumsel, Siti Fatimah SH MH dengan seksama. Usai mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa Lina Mukherjee tidak melakukan eksepsi. Sidang langsung berlanjut dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi pelapor yakni M Syarif Hidayat, Sapriadi Syamsudin dan H Husyam Usman. Saksi Syarif dalam keterangannya di hadapan majelis hakim mengatakan, ia melihat konten Lina Mukherjee pertama kali pada 14 Maret di media sosial tiktok @lilumukerji. "Setelah lihat, saya menilai video itu tidak benar. Antara ajaran Islam, dicampurbaurkan dengan makan babi. Melakukan perbuatan haram dengan menguncap kalimat bismillah. Itu jelas mencoreng agama Islam," katanya. Syarif merasa kesal dan sakit hati dengan perilaku terdakwa. Ia pun koordinasi dengan ulama. Apalagi, muncul banyak pro dan kontra dalam kolom chat video itu yang membuat kegaduhan. "Karena tidak ada klarifikasi dari terdakwa, akhirnya saya laporkan ke Polda Sumsel,” tuturnya. Syarif makin kesal setelah dilaporkan, terdakwa malah buat video lagi yang lebih memojokkan syariat Islam.
“Menurut saya, perbuatan terdakwa sudah melewati batas. Mencoreng agama Islam serta menyakiti umat Islam,” bebernya.
Sebagai seorang muslim, dia tidak mempermasalahkan konten. “Tapi isinya sudah mencampuradukkan agama dan syariat. Saya berpikir kalau konten ini berkembang terus, bagaimana dengan anak cucu kita," cetusnya. Saksi Sapriadi Syamsudin menjelaskan, ia tahu ada konten heboh itu pada 13 Maret 2023. “Tak sengaja saya melihat di Tiktok, perempuan makan kriuk babi. Komennya bahkan sudah mencapai 60 ribu.  Awalnya saya biasa saja. Tapi besoknya saya lihat video itu muncul lagi dan sudah jadi prokontra,”  bebernya. Secara pribadi, saksi tidak terima dengan perbuatan terdakwa. “Saya benci dan tidak nyaman dengan video itu, bahkan terdakwa menghujat di video keduanya,” jelasnya. Sapriadi mengaku melihat dampak dari video terdakwa yang tersebar di medsos.
“Sampai saya dengar anak tetanga minta dibelikan kriuk babi kepada orang tuanya. Ini betul-betul kejadian. Kalau hal seperti ini tidak ada keterangan, maka akan berdampak buruk. Mengaburkan ajaran Islam," ujarnya
Saksi Husyam Usman tahu adanya video makan kriuk babi dari WA Group, pada 9 Mei 2023. "Masalahnya, ini menyangkut sesuatu hal yang prinsip. Makan sesuatu yang diharamkan dalam Islam, tapi mengucapkan bismillah," ujarnya. Sementara, terdakwa Lina Mukherjee menyampaikan permohonan maafnya. Ia mengaku tidak tahu jika perbuatannya tersebut bisa mengakibatkan kegaduhan. "Saya akui salah. Tidak tahu kalau perbuatan saya itu bisa mengakibatkan kegaduhan, memecah belah dan memancing ketidaksukaan," katanya. Sebelum sidang perdana Lina Mukherjee, puluhan emak-emak Srikandi Pemuda Pancasila (PP) Sumsel menggelar aksi damai di halaman PN Palembang. Sambil membawa serta spanduk-spanduk bertuliskan aspirasi mereka. “Kami minta kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus ini agar berikan hukuman maksimal kepada terdakwa,” kata  Nani, pengurus DPW Srikandi PP Sumsel. Sidang berlanjut pekan depan. Masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Diketahui, dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa Lina Mukherjee dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (nsw)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan